Selasa, 21 Mei 2024 | 01:27
NEWS

Napi Bebas Main Medsos, Ditjen PAS Langsung Tindaklanjuti

Napi Bebas Main Medsos, Ditjen PAS Langsung Tindaklanjuti
Tangkapan layar dari aktivitas akun Facebook Thomas Ondy yang diterima redaksi (Istimewa)

ASKARA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera menindaklanjuti dugaan penggunaan gawai oleh narapidana kasus korupsi Thomas AE Ondy dari dalam sel tahanan.   

"Terima kasih infonya. Segera saya tindaklanjuti," kata Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami saat dikonfirmasi redaksi, Sabtu (15/2).

Menurutnya, semangat untuk program Zero Halinar atau HP, pungli, dan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan akan terus diterapkan Ditjen PAS. 

"Oknum yang melakukan pelanggaran kami tindak. Ada target kinerja yang harus ditunaikan," kata Sri Puguh.

Selain itu, pihaknya juga massif melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, pengendalian dan penindakan (bintorwasdaldak) terhadap lapas di seluruh Indonesia. 

"Harapannya seluruh jajaran berada dalam framework yang sama untuk memberikan kinerja terbaiknya," jelas dirjen PAS perempuan pertama di Indonesia itu.

Sebelumnya, napi Thomas Ondy dikabarkan bebas menggunakan ponsel untuk berselancar di dunia maya, salah satunya aktif di media sosial Facebook. Padahal dirinya sedang menjalani masa penahanan di Lapas Klas I Makassar.

Mantan bupati Biak Numfor, Papua itu menjadi napi korupsi dana APBD Kabupaten Mamberamo Raya 2011-2013 sebesar Rp 84 miliar.

Akun Facebook dengan nama Thomas Ondy kerap mengunggah aktivitasnya melalui gambar seperti foto berlatar belakang jeruji besi dan foto di dalam sel tahanan. Foto profil akun terakhir kali diperbarui pada 2 November 2019. 

Komentar