Kamis, 11 Juni 2026 | 13:21
NEWS

Kominfo Minta Kiriman Pos Diperketat

Kominfo Minta Kiriman Pos Diperketat

ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) melalui pengiriman barang. 

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung jawab penyelenggaraan pos berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

"Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika," jelasnya kepada media, Sabtu (15/2). 

Dengan ini, Ditjen PPI mengajak penyelenggara pos untuk memerhatikan perkembangan yang sangat cepat dari virus corona yang mewabah sejak Desember 2019. Hal ini ditekankan guna antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos.

Selain itu, penyelenggara pos diharapkan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman, khususnya yang berasal dari Tiongkok dan Hongkong serta negara-negara terdampak virus corona. 

Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan prosedur standar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditjen PPI juga meminta penyelenggara pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan kementerian/lembaga terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.

Dalam perihal pelaporan, penyelenggara pos dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi lain yang berwenang jika ditemukan adanya indikasi potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran virus.

"Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh penyelenggara pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran novel coronavirus atau Covid-19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang," jelas Ferdinandus. 

Komentar