AJI Kendari Desak Bupati Buton Tengah Hormati Penegak Hukum
ASKARA - Pilu ketika mendengar Moh. Sadli Saleh (33), seorang wartawan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara dijebloskan ke penjara. Musababnya lantaran mengkritik pemerintah setempat melalui tulisan yang dimuat Liputanpersada.com.
Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah Samahudin ke Polres Bau-bau dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Kasus ini bermula dari tulisannya dengan judul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpat Empat yang terbit pada 10 Juli 2019.
Kemudian berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup perpesanan WhatsAap. Tulisan Sadli merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah Akhmad Sabir dan Kadis Kominfo Buton Tengah La Ota.
Mereka segera menghadap bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari anak buahnya, sang bupati marah bukan main. Lalu memerintahkan untuk melaporkan ke Polres Bau-bau pada 27 Juli 2019.
Laporan itu diterima Kasat Reskrim Polres Bau-bau AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli tanggal 4 September. Sadli diminta hadir pada 9 September.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli ditetapkan sebagai tersangka dengan Berkas Perkara Nomor: BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu, laptopnya disita sebagai alat bukti.
Sadli sempat ditahan di Rutan Bau-bau selama 20 hari pada 17 Desember sampai 5 Januari 2020. Tanggal 20 Januari, kasusnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Sidang berikutnya 30 Januari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor menghadirkan Kadis Kominfo Buton Tengah La Ota dan Kabag Hukum Setda Buton Tengah Akhmad Sabir.
Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku bupati Buton Tengah. Sidang ketiga 6 Februari dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dalam hal ini Samahuddin.
Namun, bupati Buton Tengah itu kembali mangkir. Ironisnya ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin.
Kasus ini berdampak terhadap Siti Marfuah (34), istri Sadli. Sebab, tanpa alasan jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Honor Rp 680 ribu berdasarkan SK Bupati Buton Tengah akhirnya disetop.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buton Tengah Samahudin ke depan pengadilan.
"Bupati Buteng menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum," kata Ketua AJI Kendari Zainal A. Ishaq kepada media, Senin (10/2).
Dia menjelaskan, dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan menghapuskan pasal karet dalam UU ITE
Pelaporan terhadap Sadli oleh bupati Buton Tengah bertentangan dengan UU Pers. Juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
"Polda Sultra untuk menyosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya," ujar Zainal.
Kasus yang menimpa Sadli tentu tidak seharusnya Marfuah juga mendapatkan imbas. Diketahui, pengabdian Marfuah sebagai tenaga honorer sejak 2015 itu kini berakhir.
"Istri Sadli tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli. Sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah," jelas Zainal.

Komentar