Minggu, 07 Juni 2026 | 01:01
NEWS

KPAI Akan Awasi Langsung Kasus Perundungan Siswa SMP di Malang

KPAI Akan Awasi Langsung Kasus Perundungan Siswa SMP di Malang
Ilustrasi perundungan (Shutterstock)

ASKARA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana akan mengawasi langsung kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMP di Kota Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.  

KPAI akan meminta pemerintah kota memfasilitasi rapat koordinasi membahas penanganan kasus dan pencegahan kasus serupa terjadi di sekolah-sekolah lain.  

Tujuan rapat koordinasi ialah untuk memastikan pemenuhan hak korban dan pelaku, seperti hak atas pendidikan, hak rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis. 

"KPAI segera bersurat kepada Walikota Malang untuk mengajukan rakor pada 13 Februari 2020," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Rabu (5/2).

KPAI menerima sejumlah pengaduan atas kasus dugaan perundungan yang dialami seorang siswa SMPN di Kota Malang itu. 

Anak korban diduduki dan diinjak tangannya oleh teman-temannya. Akibatnya korban harus menjalani perawatan medis dan satu jari kelingkingnya didiagnosa awal dan kemungkinan akan diamputasi. 

KPAI akan meminta Pemkot untuk mengundang pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Malang, Inspektorat Kota Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan P2TP2A kota Malang, 

"Serta pihak kepolisian, yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus perundungan di SMPN tersebut," jelas Retno. 

Dalam rakor, KPAI akan meminta Dinas Pendidikan kota Malang, melakukan percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kota Malang untuk seluruh jenjang pendidikan. 

"Sekolah yang menerapkan SRA wajib memiliki sistem pengaduan yang melindungi anak korban dan anak saksi," kata Retno. 

Pasal 54 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan sekolah melakukan perlindungan terhadap peserta didik dari kekerasan. Selain itu, seluruh sekolah perlu disosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. 

Sebab, sepanjang pengawasan kasus-kasus kekerasan yang dilakukan oleh KPAI, mayoritas sekolah tidak menggunakan Permendikbud tersebut untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. 

"Mencegah lebih baik daripada menanganai kasus per kasus. Sekolah seharusnya menjadi zona yang aman dan nyaman bagi peserta didik," tandas Retno.

Komentar