Tilang Elektronik untuk Sepeda Motor Bisa Hilangkan Pungli
ASKARA - Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor mulai berlaku kemarin. Sedangkan penindakannya akan berlaku, Senin (3/2) besok.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan, sistem tilang elektronik terhadap sepeda motor efektif menindak pelanggar. Karena penindakannya dinilai transparan.
"Di era digital, electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan wujud tilang yang sangat efektif, efisien, transparan, dan hilangkan pungutan liar (pungli)," ujar Djoko Setijowarno kepada Askara, Minggu (2/2).
Sehingga menghilangkan prasangka buruk terhadap aparat penegak hukum. Pengguna sepeda motor merupakan moda paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tujuan ETLE untuk penertiban pengguna jalan saat berlalu lintas di jalan raya. Diketahui ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
"ETLE bertujuan untuk menindak yang melanggar. Supaya motor lebih tertib dan ada efek jera tidak mengulangi," jelas Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Kementerian terkait harusnya juga ikut tanggungjawab. Tidak asal produksi motor tanpa melihat dampak sosialnya. "Produksi lah jenis sepeda motor bebek yang hanya untuk lingkungan, bukan perjalanan jarak jauh," ucap Djoko.
Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Komentar