Menristek Tidak Bisa Sembarangan Bubarkan Batan dan Lapan
ASKARA - Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro diminta tidak membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (Lapan) untuk digabungkan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan, jika pembubaran itu dilakukan maka menristek dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-Undang Nomoir 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Menurutnya, Batan dan Lapan bukan sekadar lembaga penelitian dan pengembangan. Keduanya adalah lembaga pelaksana tugas pokok ketenaganukliran dan keantariksaan dan penerbangan. Sehingga jika kedua lembaga ini dibubarkan akan terjadi kekosongan pelaksana tugas.
''Siapa yang akan menjalankan amanah Undang-Undang Ketenaganukliran dan Keantariksaan jika Batan dan Lapan dibubarkan,'' kata Mulyanto kepada media, Jumat (31/1).
Sebelumnya, beredar isu bahwa Menristek Bambang Brodjonegoro akan melebur beberapa lembaga penelitian dan badan yang berada di bawah Kementerian Ristek ke dalam BRIN.
Kebijakan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).
Rencananya semua lembaga dan badan terkait penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan IPTEK akan digabung ke dalam BRIN. Cuma masalahnya saat ini ada beberapa beberapa lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersendiri seperti Batan dan Lapan. Karena itu pemerintah tidak bisa sembarangan melebur apalagi membubarkannya.
Mulyanto yang merupakan mantan sekretaris jenderal Kementerian Riset dan Teknologi pada masa pemerintahan Presiden SBY mengusulkan agar menristek cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan Batan dan Lapan saja ke dalam BRIN.
Tapi untuk pelaksanaan tugas lainnya sebagaimana yang diamanahkan undang-undang tetap berada di Batan dan Lapan.
''Berdasarkan Undang-Undang Sisnas IPTEK, BRIN memang ditugaskan melaksanakan litbang dari hulu ke hilir, dari invensi sampai inovasi secara terintegrasi. Namun kalau sampai membubarkan atau melebur Batan dan Lapan ke dalam BRIN itu sudah berlebihan,'' jelas Mulyanto.
Dia menambahkan, saat ini justru Indonesia sangat memerlukan keberadaan Batan dan Lapan sebagai pendukung tercapainya kesejahteraan nasional.
Batan diperlukan dalam optimalisasi pemanfaatan nuklir untuk kehidupan sehari-hari, sementara Lapan diperlukan untuk penyelenggara kegiatan keantariksaan dan penerbangan publik.
''Prestasi dan capaian kinerja Batan dan Lapan saat ini sudah sangat bagus. Harusnya pemerintah terus mendukung agar lembaga dan badan ini terus meningkat dan berkembang, bukan malah terancam dilebur atau dibubarkan,'' tegas Mulyanto.

Komentar