Jalan Malioboro Segera Bebas Asap Rokok
ASKARA - Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan peraturan bebas asap rokok di sepanjang ruas Jalan Malioboro mulai Maret mendatang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eni Dwiniarsih mengatakan, untuk pemberlakuan tersebut pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengunjung Jalan Malioboro.
''Beragam persiapan kami lakukan dari sosialisasi hingga mempersiapkan tempat untuk para perokok atau yang disebut dengan Tempat Khusus Rokok,'' ujarnya.
Eni menjelaskan, rencananya fasilitas TKM akan dibangun pada sejumlah titik di sepanjang Malioboro seperti mall, tempat perbelanjaan dan hotel. Bentuknya berupa bilik kotak di sejumlah lahan persil atau lahan tertentu.
''TKM yang akan dibangun tidak boleh berada di area pedestrian karena akan mengganggu aktifitas pengguna seperti para pedagang atau wisatawan,'' ujarnya.
Saat ini Dinkes Kota Yogyakarta sedang mendata para pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro untuk mengetahui jumlah TKM yang dibutuhkan.
''Syarat untuk ruang merokok di antaranya harus terpisah dari gedung utama, memiliki akses udara luar yang cukup, tidak di dekat pintu dan tidak berada di tempat lalu lalang,'' papar Eni.
Kawasan bebas asap rokok akan dimulai dari Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Yogyakarta dengan melarang aktivitas merokok sembarangan serta promosi produk rokok. Sedangkan untuk aktivitas penjualan rokok masih diperbolehkan.
Eni berharap, warga Yogyakarta dapat mendukung rencana bebas asap rokok di sepanjang Jalan Malioboro demi kebaikan dan kenyamanan bersama.
''Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan juga karena peraturan ini dibuat untuk kebaikan bersama,'' katanya. (Pariwisata.jogjakota/Why)

Komentar