Masih Aman, Belum Ada Virus Corona Masuk ke Indonesia Via Transportasi Udara
ASKARA - Virus corona yang berasal dari kota Wujan, China telah menyebar hampir ke seluruh kota lainnya di negara tersebut sejak mulai merebak pada 24 Januari lalu.
Selain itu, negara lain ikut terjangkit virus tersebut di antaranya Amerika Serikat, Singapura, Taiwan, Thailand, Jepang, Nepal, dan Perancis.
Walaupun demikian, virus tersebut diyakini belum menyebar ke Indonesia.
"Sampai saat ini belum ada yang terdeteksi melalui jalur transportasi udara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, Minggu (26/1).
Langkah pencegahan terus dilakukan, dalam hal ini Kementerian perhubungan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Namun ke tempat lain diterapkan langkah-langkah preventif. Intinya Kemenhub akan selalu mengkoordinasikan dengan pihak KKP," kata dia.
Sebelumnya pada 24 Januari lalu, Kemenhub telah membatasi penerbangan dari dan ke Kota Wuhan, China. Hal ini mengantisipasi masuknya wabah virus corona melalui jalur penerbangan, keputusan tersebut juga menindaklanjuti NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing.
Seperti diketahui terdapat dua maskapai penerbangan nasional yang memiliki rute penerbangan ke Kota Wuhan yaitu Sriwijaya Air dan Lion Air.
Informasi melalui NOTAM G0108/20 juga disampaikan bahwa Bandar Udara Internasional Wuhan Tianhe tidak dapat digunakan sebagai bandara alternate kecuali untuk penerbangan kondisi darurat mulai 23 Januari pukul 11.00 UTC (18.00 WIB) sampai 02 Februari pukul 15.59 UTC (22.59 WIB), sehingga penerbangan dari Indonesia menuju kota Wuhan akan dialihkan ke kota lain di China.
Perintah khusus untuk Maskapai
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan Nomor: SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, hal ini merupakan perintah kepada maskapai untuk:
1. Melengkapi Kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan;
2. Melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas (oleh PIC) apabila terdapat orang/penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara;
3. Memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
4. Memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas KKP pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meminta kepada operator penerbangan untuk terus meningkatkan pengawasan di terminal kedatangan internasional, dan terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk mengantisipasi menyebarnya virus pneumonia melalui jalur penerbangan.

Komentar