Mobil Listrik Gratis Parkir dan Bebas Ganjil Genap
Jakarta: Bagi pengendara mobil pribadi di Jakarta, mahalnya tarif parkir dan perluasan kawasan sistem ganjil genap mungkin menjadi masalah tersendiri. Tapi, itu bukan persoalan bagi pemilik kendaraan roda empat bertenaga listrik.
Pengendara mobil listrik nantinya tidak terikat peraturan ganjil genap. Selain itu, mobil ini juga tidak dikenakan tarif parkir di lokasi-lokasi tertentu yang ditentukan pemerintah daerah.
Bahkan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setyadi mengatakan, keistimewaan itu tidak hanya akan berlaku di Jakarta, melainkan mencakup seluruh negeri.
"Akan kami buat surat edaran kepada gubernur, dinas perhubungan, agar tidak dikenakan tarif parkir untuk kendaraan listrik," kata Budi kepada para pewarta di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.
Menurutnya, keistimewaan ini adalah insentif buat para pengguna mobil listrik. Harapannya kebijakan ini bisa mendorong masyarakat agar mau beralih ke kendaraan listrik.
Selain itu, kebijakan istimewa untuk mobil listrik dinilai sebagai dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Komentar