Simak, Ini Aturan Perjalanan dengan Kendaraan Bermotor Terbaru
ASKARA - Pelaku perjalanan domestik dengan kendaraan bermotor kini dapat bepergian tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil negatif Covid-19. Pasalny ...
ASKARA - Pelaku perjalanan domestik dengan kendaraan bermotor kini dapat bepergian tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil negatif Covid-19. Pasalny ...
ASKARA - Pelaku perjalanan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif. Hal itu disampaikan Ment ...
ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menghapus aturan perjalanan menggunakan transportasi darat di dalam negeri dengan jarak hingga 250 kilometer y ...
ASKARA - Pemerintah diminta membatalkan kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, memba ...
ASKARA - Penumpang moda transportasi darat jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali kini diwajibkan menyertakan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) ...