Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:31
NEWS

Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Perjalanan Darat 250 KM Wajib PCR, Politisi Demokrat: Itu Sangat Zalim!

Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Perjalanan Darat 250 KM Wajib PCR, Politisi Demokrat: Itu Sangat Zalim!
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Pemerintah diminta membatalkan kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Anggota Komisi V DPR RI Irwan berpandangan, aturan yang berada di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 90 tahun 2021 ini sangat membingungkan masyarakat dan penerapannya tidak efektif di lapangan.

"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen saya minta sebaiknya surat edaran kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," ujar Irwan, kepada wartawan, Selasa (2/11). 

Dikatakan Irwan, jika semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru, lebih baik digunakan edaran larangan mudik yang telah dianggap efektif membatasi masyarakat bepergian.

Politisi Partai Demokrat mempertanyakan implementasi kebijakan tersebut diterapkan di masyarakat. Mulai dari bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepervian di atas dan kurang dari 250 km.

"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tanya Irwan.

Irwan juga mengingatkan agar pemerintah tak menjadikan aturan ini sebagai salah satu marketing atau kongsi bisnis perusahaan PCR di tengah pandemi Covid-19. Di mana regulasi tersebut menguntungkan pengusaha PCR.

"Saya ingatkan! Pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahaan PCR di tengah pandemi yang membuat rakyat menderita dengan mengeluarkan regulasi yang menguntungkan para pengusaha PCR," jelas Irwan.

"Itu sangat zalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," imbuhnya.

Seperti diketahui, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Hal ini setelah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru itu ada dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Komentar