Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:20
NEWS

GTRA Kab. Pelalawan Mandul, Nasib Petani Plasma Eks Pirtrans Tanpa Kepastian

GTRA Kab. Pelalawan Mandul, Nasib Petani Plasma Eks Pirtrans Tanpa Kepastian
Pertemuan KUD Plasma dengan PT. SLS belum lama ini

ASKARA  - Kasus tumpang tindih lahan plasma eks pir trans dengn HGU PT. SLS di Pangkalan Lesung sepertinya masih jauh dari harapan. Seperti diberitakan sebelumnya, setidaknya 1200 an hektar lahan plasma warga eks pir trans Pangkalan Lesung tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur (Sls),sudah terjadi puluhan tahun.

Akibat dari masalah ini adalah petani tidak bisa mengagunkan SHM ke perbankan dan petani tidak bisa mendapatkan dana hibah BPDKS untuk replanting padahal usia tanaman sawit sudah diatas 30 tahun. Sebagai tambahan informasi, SHM lahan plasma terbit di tahun 1994 sedangkan sertifikat. HGU perusahaan terbit di tahun 1997 dan 1998.

Melihat permasalah tersebut, KUD KUD plasma PT. Sari Lembah Subur (Sls), sudah melakukan audiensi dengan perusahaan tetapi belum menemukan titik terang. "Harapan muncul ketika pemda Pelalawan membentuk GTRA ( Gugus Tugas Reforma Agraria) yang bertugas menyelesaikan konflik pertanahan.

Salah satunya adalah tumpang tindih lahan plasma dengan HGU PT. SLS.  GTRA,(Gugus Tugas Reforma Agraria) yang dikomandani langsung oleh Bupati Pelalawan, telah beberapa kali melakukan rapat baik dengan petani plasma maupun dengan pihak PT. Sari Lembag Subur dugaan belum ada kepastian Jelas masih hasil Nol Bakan di buai Janji

Bahkan di bulan September 2023 tim GTRA sudah turun ke lapangan mengambil beberapa koordinat lokasi yang diindikasikan terjadi tumpang tindih lahan tersebut.

Dengan sabar menunggu para petani berharap pemda bisa menyelesaikan permasalahan ini. Bulan berganti bulan sampai di April 2024 ternyata belum ada titik terang penyelesaian tumpang tindih lahan. Dikonfirmasi oleh media, salah satu anggota GTRA, Kabagtapem Setdakab sdr Robi tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Menjadi pertanyaan apa yang sebenarnya terjadi?.

Salah satu ketua KUD mengatakan " Pihak perusahaan sudah menyerahkan penyelesaian ini ke Pemkab Pelalawan, sedanghan dari Pemkab meminta petani bersabar menunggu kerja GTRA sekitar 5 bulan lagi.

Harapan petani sederhana, lahan plasma yang merupakan program transmigrasi pemerintah pusat, bisa dimiliki secara penuh secara hukum dan terbebas dari tumpang tindih dengan HGU PT. Sari Lembah Subur. 

" Tanaman sawit sudah semakin tua dan tinggi sudah waktunya tumbang, tapi petani tidak bisa mendapat dana BPDKS akibat masalah ini " ujar KS dengan wajah kecewa.

Komentar