Pemprov DKI Izinkan Pertunjukan Musik di Kafe dan Restoran, Tapi Ada Syaratnya
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran No 342 tentang penyelenggaraan pertunjukan musik langsung atau <i& ...
