Tak Perbolehkan Artis Terkenal Manggung di Kafe, Ini Alasan Pemprov DKI
ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan penampilan musik hidup atau <i>live music</i> band akustik secara langsung di restoran atau kafe. Hal itu diumumkan lewat surat edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekajaya.
Namun demikian, artis terkenal masih tidak diperbolehkan untuk menjadi penampil di kafe dan restoran.
Plt Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekajaya mengatakan, jika mengundang artis terkenal dari dalam atau luar negeri, maka akan menimbulkan keramaian. Sementara jika ada kerumunan, maka risiko penularan virus Covid-19 makin tinggi.
"Penampilan artis terkenal yang mengenakan tiket, yang ditujukan untuk menarik pengunjung, itu kan akan mengundang kerumunan, itu belum kami perbolehkan," ujar Gumilar, Kamis (27/8).
Gumilar menyebut, pihaknya tidak membuat daftar siapa saja artis yang tergolong terkenal dan dilarang tampil itu. Namun diyakini, poin utama dari pelaksanaan aturan ini adalah demi menghindari kerumunan.
"Sekarang kalau misalkan dari luar negeri yang memang top, kebayang membludaknya restoran itu. Tujuan kita kan membatasi kerumunan itu," katanya.
Dikatakan Gumilar, perizinan <i>live music</i> ini bukan demi mengundang pengunjung sebanyak-banyaknya. Namun <i>live music</i> akustik sebatas pengiring pengunjung saat menyantap hidangan.
"Akustik kan adalah band yang tidak hingar bingar, yang memang iramanya genre-nya cocok untuk mengantarkan orang sambil makan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pertunjukan musik hidup atau live music di restoran dan kafe kembali ditampilkan. Kendati demikian, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) No 342 tentang penyelenggaraan kegiatan live musik pada jenis usaha restoran/rumah makan/kafe yang diteken Plt Kepala Disparekraf, Gumilar Ekajaya.

Komentar