Pemprov DKI Izinkan Pertunjukan Musik di Kafe dan Restoran, Tapi Ada Syaratnya
ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan Surat Edaran No 342 tentang penyelenggaraan pertunjukan musik langsung atau <i>live music</i> di restoran dan kafe.
Namun demikian, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam surar edaran yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf, Gumilar Ekajaya itu.
Pertama, penampil atau personel band akustik tidak boleh beranggotakan lebih dari empat orang termasuk penyanyi. Selain itu seluruhnya wajib menggunakan masker dan menjaga jarak selama penampilan.
Lalu, para pemusik tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung. Para pelanggan juga tidak boleh turun atau melantai ke depan para pemusik untuk joget atau menikmati musik.
"Bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung," ujar Gumilar dalam surat edaran itu, Kamis (27/8).
Selanjutnya, pengusaha kafe atau restoran juga dikenakan aturan sendiri. Mereka tak diperbolehkan mengadakan acara musik yang mengundang artis terkenal dari dalam atau luar negeri.
"Dilarang mengadakan <i>event/show</i> khusus <i>live music</i> yang mendatangkan artis terkenal baik dalam atau luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," terangnya.
Setelah itu, volume suara selama pertunjukan tidak boleh terlalu kencang dan tetap berada dalam batas wajar. Jika melanggar, maka pengelola restoran atau kafe akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020.

Komentar