Selasa, 03 November 2026 | 15:16
OPINI

Polemik Pengukuran Tanah di Pusian Induk: Ketika Kepercayaan Masyarakat Dipertaruhkan

Polemik Pengukuran Tanah di Pusian Induk: Ketika Kepercayaan Masyarakat Dipertaruhkan
Parindo Potabuga (Dok Parindo)

Oleh: Parindo Potabuga

ASKARA - Tanah bukan sekadar aset atau hamparan bumi. Bagi masyarakat Desa Pusian Induk, Bolaang Mongondow, tanah merupakan sumber penghidupan, warisan leluhur, sekaligus jaminan masa depan bagi anak cucu. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kepemilikan dan pengukuran tanah harus ditangani secara transparan, jujur, dan adil.

Belakangan ini, keresahan masyarakat Desa Pusian Induk yang tergabung dalam Masyarakat Pusian Bersatu mencuat menyusul dugaan ketidaksesuaian pengukuran luas lahan. Persoalan tersebut bahkan memunculkan tuntutan agar oknum aparat desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan ditindak tegas, termasuk melalui pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelembungan luas lahan atau mark up dalam proses pendataan dan pengukuran tanah. Masyarakat mempertanyakan adanya dugaan perbedaan antara luas tanah sebenarnya di lapangan dengan angka yang tercantum dalam data administrasi.

Sebagai gambaran, muncul dugaan bahwa lahan yang secara fisik hanya seluas satu hektare dapat tercatat menjadi 1,5 hektare. Jika dugaan tersebut benar, tentu harus ada penjelasan mengenai bagaimana perbedaan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dari ketidaksesuaian tersebut.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Data pertanahan memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang besar. Kesalahan pengukuran dapat memicu sengketa, merugikan pemilik lahan, bahkan menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kecurigaan masyarakat juga disebut mengarah pada wilayah Tumpasan Kolombebek dan kemungkinan kawasan tanah Oboi. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran ulang, serta penelusuran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pendataan tanah.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa, persoalan ini harus ditangani secara serius. Aparat yang diberi kepercayaan untuk melayani masyarakat semestinya menjaga integritas dan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam situasi ini, langkah Camat Dumoga yang telah memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap oknum yang diduga terlibat patut menjadi perhatian. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari proses administratif yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, masyarakat tentu tidak cukup hanya mendapatkan janji atau rekomendasi di atas kertas. Mereka membutuhkan penyelesaian yang nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada tiga hal penting yang kini patut menjadi perhatian bersama.

Pertama, Kepala Desa Pusian Induk perlu memberikan penjelasan terbuka dan menindaklanjuti rekomendasi Camat Dumoga sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku. Apabila terdapat perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan administratif harus dijalankan tanpa diskriminasi.

Kedua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi dan data pengukuran tanah yang dipersoalkan. Audit diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian data, kesalahan prosedur, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Ketiga, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Pengukuran ulang secara terbuka dengan melibatkan pihak berwenang dan perwakilan masyarakat dapat menjadi salah satu langkah untuk memperoleh kejelasan.

Secara regulasi, pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus Pusian Induk seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintahan desa lainnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Persoalan pertanahan tidak boleh dikelola dengan pendekatan kekuasaan, apalagi mengabaikan hak masyarakat.

Kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sangat bergantung pada integritas aparatnya. Ketika kepercayaan itu terganggu, dampaknya bukan hanya menyangkut satu bidang tanah, melainkan juga hubungan sosial dan stabilitas kehidupan masyarakat.

Kepada Masyarakat Pusian Bersatu, perjuangkan hak secara tertib, damai, dan melalui jalur hukum. Kawal setiap proses pemeriksaan, tuntut keterbukaan data, serta berikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan dan membuktikan posisinya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang harus diberhentikan atau siapa yang harus disalahkan. Yang lebih penting adalah memastikan hak masyarakat terlindungi, data pertanahan dibenahi, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tanah adalah sumber kehidupan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga justru menjadi korban dari praktik yang tidak bertanggung jawab.

Keadilan pertanahan tidak cukup dijanjikan. Ia harus dibuktikan melalui keterbukaan, keberanian mengoreksi kesalahan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Wallahu a'lam.

 

Editor: Dar Edi Yoga