Senin, 02 November 2026 | 22:25
NEWS

Kasus Korupsi PT HWR Berkembang, Mantan Camat Ratatotok Jadi Tersangka

Kasus Korupsi PT HWR Berkembang, Mantan Camat Ratatotok Jadi Tersangka
Kejati Sulut memberi keterangan kepada wartawan terkait penetapan mantan Camat Ratatotok jadi tersangka kasus korupsi PT HWR (Dok Chan)

ASKARA - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang berkaitan dengan PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan JR, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara periode 2009–2014, sebagai tersangka, Senin (2/11/2026).

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Tim Penyidik Kejati Sulut setelah mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penyidikan sementara, JR diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin.

Akta tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP). Kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan luas keseluruhan kawasan yang disebut mencapai sekitar 1.877.220 hektare.

Penyidik menduga penerbitan AJB tersebut menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli tanah yang sah di kawasan hutan produksi, meskipun lokasi yang dimaksud berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

Tidak hanya persoalan penerbitan akta, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan fasilitas dan uang oleh JR. Fasilitas tersebut diduga berupa satu unit Toyota Rush berwarna merah marun serta uang sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai fee satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah.

Pemberian tersebut diduga berasal dari Elisabeth Laluyan.

Rangkaian perbuatan yang diselidiki juga mencakup dugaan memperkaya pihak lain melalui penerbitan dokumen jual beli atas tanah milik negara di kawasan hutan produksi, yang kemudian digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara PT HWR. Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado dengan terdakwa BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR tercatat berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan JR sebagai tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri aspek kegiatan pertambangan, tetapi juga dugaan persoalan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, melalui jajaran penyidik Kejati Sulut, menegaskan pentingnya penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum secara profesional serta terukur.

Pengusutan perkara ini memiliki arti penting bagi perlindungan kekayaan negara, tata kelola sumber daya alam, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Kejati Sulawesi Utara menyatakan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan terhadap JR maupun pihak lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tidak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Editor: Caecilia Eersta

Berita Terkait