Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:26
NEWS

Di Tengah Pembaruan Hukum Pidana, Jaksa dan Polri Perkuat Sinergi

Di Tengah Pembaruan Hukum Pidana, Jaksa dan Polri Perkuat Sinergi
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, di Kejaksaan Agung RI (Dok Askara)

ASKARA - Di balik pembaruan hukum pidana nasional yang membawa banyak perubahan, ada satu hal yang tidak kalah penting: bagaimana aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama ketika menerapkannya di lapangan.

Semangat itulah yang mengemuka dalam rapat koordinasi jajaran penyidik Kejaksaan dan Bareskrim Polri di Ruang Serbaguna Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., bersama jajaran jaksa penyidik dan staf terkait.

Rapat yang berlangsung pukul 10.15 hingga 13.30 WIB itu menjadi ruang untuk menyamakan persepsi mengenai berbagai persoalan hukum, khususnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Perubahan regulasi tentu membawa konsekuensi. Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami aturan baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat, profesional dan proporsional.

Karena itu, komunikasi antara Kejaksaan dan Polri menjadi penting. Kesamaan pemahaman diharapkan dapat memperkecil potensi perbedaan tafsir sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan baik.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perkara yang memiliki irisan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Dalam situasi seperti itu, koordinasi diperlukan untuk memperjelas kewenangan masing-masing lembaga, mencegah terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, serta menjaga agar proses hukum tetap efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Yang menarik, rapat tidak berlangsung dalam suasana kaku. Pertukaran pandangan dan pengalaman berlangsung terbuka dan kekeluargaan.

Bagi para penegak hukum yang berada di garis depan proses peradilan, ruang semacam ini menjadi kesempatan untuk belajar satu sama lain, berbagi pengalaman, sekaligus memahami tantangan yang dihadapi ketika aturan baru mulai diterapkan.

Turut hadir Sekretaris Jampidum Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., bersama jajaran direktur dan pejabat struktural Jampidum, unsur Direktorat Penyidikan Jampidsus, para koordinator, pejabat subdirektorat pidana umum dan pidana khusus, serta Kepala Tata Usaha Jampidum.

Silaturahmi yang Menghangatkan Suasana

Ada sisi lain yang membuat agenda tersebut terasa lebih personal.

Setelah rapat formal selesai, Ferrytass melanjutkan silaturahmi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Pertemuan keduanya bukan sekadar pertemuan kedinasan. Ada cerita lama yang kembali hadir.

Keduanya pernah berada dalam satu lingkungan penugasan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Saat itu, Ferrytass menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), sedangkan Leonardo dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Hampir satu jam mereka berbincang. Tidak hanya membicarakan dinamika penanganan perkara, tetapi juga bertukar pengalaman, menyampaikan nasihat dan sesekali diselingi canda ringan.

Di tengah tuntutan pekerjaan yang penuh tekanan dan tanggung jawab, pertemuan seperti itu menjadi pengingat bahwa perjalanan seorang jaksa juga dibangun dari hubungan antarmanusia, pengalaman bersama dan proses saling belajar.

Silaturahmi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa membangun sinergi tidak selalu harus dilakukan dalam ruang rapat dan melalui bahasa formal.

Kadang, percakapan yang hangat, pengalaman yang dibagikan dan kenangan perjalanan tugas justru dapat memperkuat komunikasi profesional.

Bagi Ferrytass, pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian upaya menjaga komunikasi dengan jajaran Kejaksaan Agung sekaligus membawa semangat koordinasi tersebut ke Sulawesi Utara.

Pembaruan hukum pidana nasional pada akhirnya bukan hanya soal perubahan pasal dan aturan.

Di balik setiap aturan ada manusia yang menjalankannya dan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.

Karena itu, kesamaan persepsi, komunikasi yang terbuka dan hubungan antarlembaga yang sehat menjadi modal penting agar hukum benar-benar hadir memberikan kepastian, rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

Dari ruang rapat hingga obrolan sederhana dalam silaturahmi, pesan yang sama mengemuka: penegakan hukum yang baik membutuhkan aturan yang jelas, kewenangan yang terang, dan manusia-manusia yang mau terus belajar serta bekerja bersama.

 

Editor: Caecilia Eersta