ASKARA-Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyoroti implementasi kebijakan pemerintahan yang dinilainya perlu diperkuat melalui tata kelola hukum, perencanaan pembangunan berbasis data akurat, serta pengendalian kedaulatan data dan ekosistem digital nasional.
Hal itu disampaikan Rieke dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, dua tahun pemerintahan Prabowo berlangsung di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi global yang tidak mudah. Kondisi tersebut, ujarnya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan nasional.
Namun demikian, pihaknya menilai gagasan Prabowo mengenai pembangunan nasional menjadi momentum untuk mengembalikan arah pembangunan pada cita-cita kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
“Sebab Indonesia maju belum tentu berarti ada keadilan dan kemakmuran. Karena itu, kita harus kembali pada visi Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” ujar Rieke.
Rieke menegaskan, pencapaian cita-cita tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab presiden, melainkan seluruh elemen negara, termasuk DPR, pemerintah, lembaga yudikatif, dan media.
Menurut dia, pembangunan nasional harus berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, mulai dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, perlindungan hukum dan hak asasi manusia, hingga infrastruktur serta lingkungan hidup yang layak.
Pada bagian lain, Rieke menegaskan pentingnya penggunaan data yang akurat sebagai fondasi perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.
Pihaknya mengingatkan bahwa kebijakan pembangunan tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung data yang mencerminkan kondisi riil masyarakat serta potensi daerah.
Menurutnya, data pembangunan harus terintegrasi antara data numerik dan data spasial sehingga pemerintah dapat mengetahui kondisi masyarakat secara lebih tepat, termasuk persebaran penduduk dan kebutuhan di setiap wilayah.
Ia juga menyoroti persoalan metodologi pendataan dan penggunaan kategori desil dalam menentukan kelompok masyarakat. Rieke menilai pembenahan sistem data menjadi kebutuhan mendasar agar program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Rieke menyebut lahirnya kebijakan Satu Data Indonesia sebagai salah satu perkembangan penting dalam dua tahun pemerintahan Prabowo. Namun, ia mengingatkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila aturan pelaksanaan dan tata kelola kelembagaannya belum berjalan secara efektif.
“Tidak mungkin pembangunan dilakukan tanpa data yang akurat. Data itu harus menunjukkan kondisi riil kehidupan masyarakat dan potensi Indonesia, dari desa hingga kelurahan di seluruh wilayah,” tegas Rieke.
Selain persoalan data, Rieke menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan peraturan perundang-undangan. Ia mempertanyakan lambannya penyelesaian aturan turunan yang dibutuhkan untuk menjalankan sejumlah kebijakan.
Menurutnya, gagasan presiden harus diterjemahkan ke dalam instrumen hukum yang jelas agar implementasinya tidak terhambat oleh persoalan regulasi maupun perbedaan arah kebijakan antarlembaga.
Rieke juga juga anggota DPR komisi XIII ini mengingatkan bahwa fungsi DPR tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi menjalankan tanggung jawab konstitusional melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dia menilai, ketidaksinkronan regulasi berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis pemerintah, termasuk pengembangan koperasi desa dan kebijakan pemenuhan gizi masyarakat.
Terkait program pemenuhan gizi, Rieke menyatakan dukungannya terhadap tujuan peningkatan gizi masyarakat. Namun, pihaknnya meminta pemerintah memperbaiki tata kelola program agar kebijakan tersebut tidak sebatas pembagian makanan, melainkan terintegrasi dengan sistem kesehatan, pendidikan, serta penguatan produksi pangan dan industri nasional.
Pihaknya juga menyoroti persoalan penguasaan data dan ekosistem digital pemerintah. Ia mengingatkan bahwa transformasi digital tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan kemampuan pemerintah mengendalikan sistem administrasinya sendiri.
Menurutnya, pengelolaan data nasional dan ekosistem digital yang terpisah berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi, keamanan, dan efektivitas pelayanan publik.
Rieke pun mempertanyakan pihak yang memiliki kendali atas infrastruktur digital pemerintah serta bagaimana sistem tersebut diawasi untuk memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas.
“Yang perlu kita perhatikan bukan hanya persoalan demonstrasi di jalan, tetapi juga siapa yang mengendalikan data dan ekosistem digital kita,” kata Rieke.
"Pengelolaan data dan digitalisasi pemerintahan perlu ditempatkan dalam kerangka kedaulatan nasional dengan koordinasi yang kuat di bawah kepemimpinan presiden," katanya.
Rieke menambahkan, sistem pemerintahan digital harus terintegrasi dengan berbagai sektor, termasuk pelayanan kesehatan, kependudukan, imigrasi, pertahanan, dan keamanan. Dengan demikian, negara memiliki kemampuan untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.
Di akhir pemaparannya, Rieke mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kerja sama dalam membenahi sistem data nasional, menyelaraskan regulasi, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai amanat konstitusi.
Dia menegaskan, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari banyaknya program atau regulasi yang diterbitkan, tetapi juga dari kemampuan menerjemahkan kebijakan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya tanggung jawab Presiden Prabowo. Kita semua, termasuk anggota DPR, harus berhenti sekadar beretorika dan bersama-sama memperjuangkan pembangunan yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (dry)