Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:26
NEWS

Dugaan Phishing Rp273 Juta, Pensiunan TNI Mengadu ke KSP

Dugaan Phishing Rp273 Juta, Pensiunan TNI Mengadu ke KSP
Letkol (Purn) Suwito ketika melaporkan kasusnya ke Bank MNC (Dok Askara)

ASKARA - Kasus dugaan pembobolan rekening yang menimpa Letkol Purn. Suwito berujung pada pengaduan kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026, Suwito meminta perhatian dan bantuan pemerintah untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengupayakan pengembalian uang sekitar Rp273 juta yang menurutnya berpindah dari rekening tanpa persetujuannya.

Surat tersebut ditujukan kepada Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran No. 16, Jakarta Pusat. Dalam surat berperihal "Pengaduan Mafia Cyber dan Permohonan Bantuan Pengembalian Dana" itu, Suwito menguraikan kronologi dugaan penipuan berbasis digital yang dialaminya.

Menurut pengaduan, peristiwa bermula pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Suwito menerima komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai pihak ASABRI dan menyampaikan adanya pembaruan atau perubahan pada aplikasi "ASABRI Star."

Suwito kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi tersebut melalui peramban Chrome dan melakukan proses verifikasi identitas serta wajah. Setelah mengikuti instruksi tersebut, ia kemudian mendapati adanya transaksi dari rekening bank miliknya yang tidak pernah dia lakukan atau setujui.

Sekitar pukul 13.19 WIB, Suwito menyadari adanya transaksi yang mencurigakan. Ia kemudian segera menghubungi dan mendatangi pihak bank untuk melaporkan kejadian tersebut sekaligus meminta dilakukan pemblokiran terhadap transaksi yang dianggap tidak sah.

"Saya hanya ingin dana yang hilang itu bisa ditelusuri dan, kalau memungkinkan, dikembalikan. Saya sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak bank, kepolisian, dan OJK. Karena itu saya berharap ada perhatian dan bantuan agar persoalan ini dapat ditangani secara serius," ujar Suwito, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp273 juta. Dalam catatan transaksi yang dilampirkan, terdapat aliran dana ke sejumlah rekening penerima. Identitas para pemilik rekening tersebut tercantum dalam dokumen, namun keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Suwito juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya. Berdasarkan tanda bukti laporan yang dimilikinya, laporan dibuat pada 25 September 2026 dan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dalam dokumen kepolisian, terlapor disebut masih dalam penyelidikan.

Selain kepada kepolisian, Suwito juga mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut tercatat dengan nomor 20260925797006.

Dalam pembaruan yang diterima Suwito, terdapat sejumlah transaksi yang masuk dalam proses penundaan transaksi. Namun, status penundaan tersebut belum dapat dimaknai sebagai pengembalian dana maupun kepastian bahwa seluruh dana korban akan kembali.

Sebelumnya, Suwito juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada BCA. Dalam dokumen pengaduan tercantum tiket laporan Halo BCA E/2026/09/29/02920. Pihak bank disebut menyampaikan bahwa laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan digital dapat memanfaatkan kepercayaan korban terhadap lembaga resmi. Penggunaan nama institusi seperti ASABRI dalam komunikasi dengan korban juga menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap tautan, aplikasi, maupun permintaan verifikasi data yang berasal dari sumber yang belum dapat dipastikan keasliannya.

Suwito berharap seluruh pihak terkait dapat membantu mempercepat penelusuran aliran dana dan mengungkap pihak yang berada di balik dugaan penipuan tersebut.

"Saya berharap proses penelusuran dapat dilakukan secara menyeluruh. Yang paling penting bagi saya adalah bagaimana dana tersebut bisa dilacak dan persoalan ini dapat ditangani sesuai hukum," katanya.

Hingga saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya. Pihak-pihak yang disebut dalam dokumen transaksi juga belum dapat dinyatakan terlibat sebagai pelaku sebelum terdapat hasil penyelidikan dan bukti hukum yang memadai.

 

Editor: Dar Edi Yoga