ASKARA - Penetapan AN (37), masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur mendapat sorotan. Advokat sekaligus analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan meminta proses hukum terhadap AN dikaji secara menyeluruh dan tidak berhenti pada persoalan pengereman darurat.
AN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026) dalam perkara kecelakaan yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan penumpang lainnya terluka.
Tigor menilai penetapan tersangka terhadap AN perlu dilihat bersama hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurut dia, laporan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kecelakaan tidak semata-mata berkaitan dengan keputusan masinis melakukan pengereman.
Dalam laporan investigasinya, KNKT mencatat KA 4B melintas dengan kecepatan 108 km/jam ketika pengereman layanan mulai dilakukan. Pengereman kemudian dilakukan secara bertahap sebelum rem darurat diaktifkan sekitar 275 meter sebelum titik tabrakan. Saat emergency brake diaktifkan, kecepatan kereta telah turun menjadi sekitar 78 km/jam.
KNKT juga mencatat adanya pertimbangan keselamatan terkait pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika rangkaian masih berada di jalur lengkung. Dalam kondisi tersebut terdapat risiko jackknife derailment atau rangkaian mengalami anjlokan/terguling.
Fakta lain yang tercatat dalam investigasi adalah KA 4B beroperasi pada lintasan Jatinegara–Cikarang dengan kecepatan operasi 114 km/jam dan batas maksimum 120 km/jam. Masinis mulai melakukan pengereman setelah menerima informasi mengenai adanya kejadian di sekitar jalur Bekasi Timur.
Menurut Tigor, rangkaian fakta tersebut menunjukkan perlunya melihat keputusan AN dalam konteks kondisi jalur, kecepatan kereta, informasi yang diterima awak kereta, serta sistem persinyalan dan komunikasi perjalanan kereta.
“Jangan hanya melihat kapan emergency brake dilakukan. Harus dilihat mengapa informasi mengenai kondisi jalur di depan tidak diterima lebih awal dan bagaimana sistem persinyalan serta komunikasi bekerja saat itu,” kata Tigor dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Hasil investigasi KNKT sendiri menemukan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan persinyalan, komunikasi, visibilitas sinyal, serta belum adanya pedoman khusus untuk pengereman darurat pada kondisi tertentu di jalur menikung.
KNKT juga mencatat bahwa KA 4B tidak langsung melakukan pengereman darurat ketika menghadapi kondisi tersebut. Masinis terlebih dahulu melakukan pengereman secara bertahap, sementara emergency brake baru digunakan ketika kereta berada sekitar 275 meter dari titik tabrakan.
Tigor mempertanyakan apakah seluruh rangkaian persoalan tersebut sudah menjadi bagian utuh dalam proses penetapan AN sebagai tersangka. Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada tindakan individu masinis, tetapi juga mendalami mekanisme persinyalan, pengendalian perjalanan, komunikasi antarpetugas, serta kondisi lintasan.
“Masinis tidak bekerja sendirian. Perjalanan kereta berlangsung dalam sistem yang melibatkan persinyalan, pengendali perjalanan, prosedur operasi dan komunikasi. Karena itu, seluruh rantai keselamatan harus diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Tigor menegaskan, keberatannya bukan berarti meniadakan proses hukum, melainkan meminta agar proses tersebut berjalan berdasarkan seluruh bukti dan temuan investigasi. Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap AN berlangsung.
Menurut Tigor, kecelakaan besar seperti tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Bekasi Timur harus menjadi momentum untuk mengurai seluruh faktor penyebab, bukan semata-mata mencari satu pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai AN menjadi kambing hitam dari persoalan keselamatan yang sesungguhnya bersifat sistemik. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan seluruh fakta,” kata Tigor.
Di sisi lain, KNKT merupakan lembaga investigasi keselamatan transportasi yang bekerja dengan prinsip no blame, no judicial, no liability. Karena itu, temuan KNKT mengenai faktor keselamatan tidak dengan sendirinya menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang, yang tetap menjadi ranah proses penegakan hukum.