ASKARA - Hari Kopi Internasional 2026 menjadi momentum bagi Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, untuk mendorong transformasi tata kelola Kopi Arabika Gayo dari hulu hingga hilir.
Zam Zam mengusulkan Batam menjadi pusat lelang dan konsolidasi Kopi Arabika Gayo yang memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR). Menurutnya, posisi Batam sebagai salah satu jalur perdagangan internasional dan kedekatannya dengan Singapura dapat menjadi modal strategis untuk meningkatkan nilai tambah kopi Gayo.
“Batam ini gerbang internasional. Dekat Singapura. Logistik ada, pasar oleh-oleh premium ada. Kopi Gayo kalau dilelang di Batam, nilai tambahnya naik. Ini transformasi yang kita butuhkan di Hari Kopi Internasional,” kata Zam Zam, Kamis (1/10/2026).
Ia menilai Kopi Arabika Gayo memiliki modal kuat untuk naik kelas karena dikenal sebagai kopi specialty dengan karakter cita rasa yang khas. Namun, peluang pasar tersebut harus diikuti pembenahan tata kelola, terutama menyangkut ketertelusuran atau traceability.
Menurut Zam Zam, tuntutan pasar Eropa melalui EUDR seharusnya tidak hanya dipandang sebagai hambatan, tetapi juga momentum untuk membangun sistem kopi Gayo yang lebih tertata.
“IG sudah ada, daftar di Uni Eropa sudah. Tapi kalau di kampung halaman sendiri Perbup saja tidak ada, bagaimana kita mau bicara traceability untuk EUDR?” ujarnya.
Ia menjelaskan, tuntutan ketertelusuran membutuhkan data yang jelas mengenai kebun, petani dan lokasi produksi, termasuk informasi terkait status bebas deforestasi. Karena itu, regulasi di tingkat daerah dinilai penting untuk mendukung sistem tersebut.
Sorotan Zam Zam juga diarahkan pada Peraturan Bupati Aceh Tengah tentang perlindungan kopi yang menurutnya belum kunjung selesai setelah setahun sejak inisiatif pembahasannya dimulai pada 1 Oktober 2025.
“Bupati sudah sepantasnya mengevaluasi Bagian Hukum khususnya dan para OPD yang kurang responsif terhadap Kopi Gayo. Bagaimana Aceh Tengah bicara menaikkan PAD, sementara regulasi terkait kopi sebagai struktur utama ekonomi Aceh Tengah belum memiliki regulasi,” katanya.
Zam Zam menyebut kerangka regulasi di tingkat provinsi sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Kelola Kopi Arabika Gayo sebagai Kopi Spesialti.
“Di atas sudah ada Pergub 32 Tahun 2022. Di bawahnya Perbup belum lahir. Setahun kita tunggu. Padahal ini soal hajat hidup petani,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mendorong skema perdagangan baru dengan menjadikan Batam sebagai titik konsolidasi. Kopi dari Aceh Tengah, menurut gagasannya, dapat dikonsolidasikan di Batam dengan dukungan data geolokasi dan sistem ketertelusuran sebelum ditawarkan melalui mekanisme lelang kepada pembeli dari Singapura, Malaysia maupun pasar lainnya.
“Transformasi Kopi Gayo harus berani. Jangan hanya jual green bean murah. Jual cerita, jual traceability, jual oleh-oleh premium dari Batam,” kata Zam Zam.
Ia menilai pengembangan kopi Gayo tidak cukup dilakukan di tingkat petani maupun perdagangan semata. Kolaborasi pemerintah daerah, pemerintah pusat, koperasi, petani, pelaku usaha dan pasar diperlukan agar kekuatan kopi Gayo di hulu dapat terhubung dengan nilai tambah di hilir.
Bagi Zam Zam, Hari Kopi Internasional menjadi momentum untuk melihat kopi bukan sekadar komoditas perkebunan, tetapi sebagai rantai ekonomi yang membutuhkan regulasi, data, logistik, akses pasar dan perlindungan terhadap kepentingan petani.
“Dukungan pemerintah pusat secara teknokratis sudah ada. Hulu sampai hilir Kopi Arabika Gayo akan berjalan baik jika ada kolaborasi,” pungkasnya.