ASKARA - Proses hukum dugaan korupsi pengadaan Command Center Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo berinisial MR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Dalam pemeriksaan tersebut, MR didampingi tim penasihat hukum dari Law Firm DT & Partners, yakni Denny L. Tubo, S.H., dan rekan. Menurut tim kuasa hukum, penyidik mengajukan sekitar 60 pertanyaan terkait proses pengadaan Command Center serta hal-hal lain yang relevan dengan perkara.
Usai pemeriksaan, tim penasihat hukum menyatakan MR siap memberikan keterangan mengenai hal-hal yang diketahuinya, termasuk melalui proses persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap tersebut.
“MR akan membuka semua yang diketahuinya di persidangan. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang ada secara terang dan sesuai dengan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Denny L. Tubo.
Denny menegaskan, pendampingan hukum terhadap MR akan terus dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan dan persidangan jika perkara dilimpahkan.
Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi dan seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan semaksimal mungkin melakukan pendampingan terhadap MR, baik dalam ranah penyidikan maupun nantinya di persidangan. Prinsip kami sederhana, proses hukum harus berjalan secara objektif dan keadilan harus benar-benar terang benderang,” tegasnya.
Di tengah proses penyidikan, anggota tim Law Firm DT & Partners, Hirsam Agustiawan, turut menyoroti status penahanan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut, yakni HHN, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo.
Hirsam mempertanyakan alasan HHN, yang menurutnya juga berstatus tersangka, belum dilakukan penahanan. Ia meminta agar pertimbangan hukum terkait langkah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
“Kami mempertanyakan, sampai saat ini tersangka HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, tidak dilakukan penahanan. Ada apa dan mengapa belum dilakukan penahanan? Tentu ini menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan parameter hukum yang berlaku,” ujar Hirsam.
Meski menyampaikan sorotan tersebut, Hirsam menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap setiap tersangka. Namun, ia menilai penerapan hukum perlu didasarkan pada pertimbangan yang objektif, transparan, proporsional, serta memiliki alasan hukum yang jelas.
Sorotan kuasa hukum itu menjadi bagian dari pandangan pihak MR terhadap penanganan perkara. Adapun alasan dan pertimbangan penyidik terkait status penahanan HHN perlu dikonfirmasi kepada Kejati Gorontalo agar pemberitaan memberikan ruang bagi penjelasan dari pihak berwenang.
Hirsam menambahkan, tim penasihat hukum akan terus mencermati perkembangan penyidikan dan memastikan kliennya memperoleh hak-hak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak hukum klien kami terpenuhi. Semua fakta akan kami uji melalui mekanisme hukum yang tersedia, dan pada akhirnya pembuktian harus dilakukan di persidangan,” katanya.
Menurut Hirsam, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses peradilan. Seluruh keterangan, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pengadaan Command Center tersebut, kata dia, harus diuji melalui mekanisme hukum untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang benderang. Siapa yang bertanggung jawab, sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak, dan bagaimana sebenarnya proses pengadaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” tutup Hirsam Agustiawan.
Perkara dugaan pengadaan Command Center TA 2022 ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai perbuatan dan tanggung jawab hukum para pihak tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi tim penasihat hukum MR, persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji fakta dan alat bukti secara terbuka, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang adil.