Senin, 14 September 2026 | 15:00
NEWS

Parkir Rp20 Ribu di Sunan Kalijaga, Azas Tigor Soroti Potensi Kebocoran PAD Jakarta

Parkir Rp20 Ribu di Sunan Kalijaga, Azas Tigor Soroti Potensi Kebocoran PAD Jakarta
Parkir 1 jam Rp20.000 di kawasan M Bloc (Dok KAWAT)

ASKARA - Parkir liar kembali menjadi sorotan di Jakarta. Kali ini, praktik parkir di badan Jalan Sunan Kalijaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kawasan yang berdekatan dengan pusat kuliner M Bloc, dikeluhkan warga karena tarifnya mencapai Rp20.000 sekali parkir.

Keluhan tersebut disampaikan kepada analis kebijakan transportasi Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. Menurut cerita yang diterimanya, seorang warga memarkir mobil sekitar satu jam di badan jalan, sekitar 50 meter dari lokasi tempat makan, sebelum diminta membayar Rp20.000 saat hendak meninggalkan lokasi.

Yang menjadi perhatian, pembayaran disebut diarahkan melalui QRIS sebuah warung bernama Pojok Bukde Sri, Jakarta Selatan, oleh juru parkir yang mengenakan pakaian berwarna biru muda.

“Sadis banget ini bang, parkir Rp20.000 di kawasan M Bloc. Tadi saya makan siang dengan seorang kawan di Malaya Street. Sekali parkir harus membayar dulu Rp20.000, padahal saya hanya parkir sekitar satu jam,” demikian keluhan warga yang disampaikan kepada Tigor.

Tigor menilai penggunaan pembayaran elektronik dalam praktik parkir di badan jalan justru memperlihatkan bagaimana parkir liar dapat berlangsung secara terbuka dan terorganisasi.

“Begitu terbuka, berani dan sistematisnya praktik parkir liar di Jakarta. Sebenarnya mudah bagi Pemprov jika ingin menata parkir di Jakarta dan menertibkan parkir liar di Jakarta,” kata Tigor dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Ia kemudian membuat ilustrasi potensi nilai transaksi dari satu titik parkir tersebut. Dengan asumsi sekitar 100 kendaraan bergantian parkir setiap hari dan masing-masing membayar Rp20.000, nilai transaksi bisa mencapai sekitar Rp2 juta per hari.

Jika asumsi tersebut benar-benar terjadi secara konsisten, nilainya secara matematis dapat mencapai sekitar Rp60 juta per bulan atau Rp720 juta per tahun dari satu titik.

Namun, Tigor menekankan angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan asumsi jumlah kendaraan dan tarif, bukan angka penerimaan yang telah diverifikasi pemerintah.

Menurutnya, persoalan utamanya bukan semata-mata besaran tarif parkir, tetapi potensi hilangnya penerimaan yang semestinya dapat masuk ke kas daerah apabila lokasi tersebut sebenarnya merupakan ruang parkir yang harus dikelola secara resmi.

“Sangat besar pendapatan juru parkir dan parkir liar di Jakarta. Tetapi mengapa Pemprov Jakarta terus membiarkan Jakarta menjadi lahan parkir liar?” ujar Tigor.

Ia meminta Pemprov Jakarta memperkuat pengawasan dan menata titik-titik parkir liar, termasuk di sekitar kawasan M Bloc yang dikenal ramai oleh aktivitas kuliner dan perdagangan.

Tigor juga mendorong Gubernur Jakarta Pramono Anung meminta penjelasan dan evaluasi terhadap unit yang berwenang menangani perparkiran di Jakarta terkait masih maraknya parkir liar.

Menurut dia, penertiban tidak harus selalu dilakukan dengan menaikkan tarif parkir. Justru, optimalisasi parkir resmi dan menutup potensi kebocoran penerimaan dinilai dapat menjadi sumber pendapatan sekaligus bagian dari kebijakan transportasi.

“Parkir itu ada dua fungsinya. Fungsi pertama adalah sebagai alat memecahkan masalah transportasi. Fungsi kedua adalah sebagai sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Tigor menolak gagasan menaikkan tarif parkir secara drastis tanpa konsep yang jelas untuk menyelesaikan persoalan transportasi.

“Menaikkan tarif parkir tanpa konsep untuk memecahkan masalah transportasi harus ditolak. Tidak perlu menaikkan tarif parkir menjadi Rp60.000 per jam karena itu kejam,” tegasnya.

Ia menilai Pemprov Jakarta justru dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan cara yang lebih sederhana, yakni memastikan parkir yang selama ini berlangsung liar ditata menjadi parkir resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ingin menaikkan pendapatan dari parkir, maka bisa dengan menertibkan parkir liar di Jakarta dan mengatur agar pendapatannya tidak bocor,” pungkas Tigor.

Keluhan mengenai parkir di Jalan Sunan Kalijaga tersebut menjadi alasan penting bagi pengelola perparkiran dan Pemprov Jakarta untuk memberikan klarifikasi mengenai status lokasi, legalitas pengelolaan parkir, mekanisme pembayaran melalui QRIS tersebut, serta ke mana penerimaan parkir dari lokasi itu disetorkan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak pengelola perparkiran maupun Pemprov Jakarta mengenai lokasi dan transaksi parkir yang dipersoalkan tersebut.

 

Komentar