Kunker Komisi IV di NTB, Prof. Rokhmin Tegaskan Tujuan Panca Lobster: Wujudkan Indonesia Pembudidaya Lobster Terbesar Dunia
ASKARA - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya untuk merombak total regulasi tata kelola lobster nasional. Hal itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Instalasi Telong Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (3/9/2026).
Melalui pembentukan Panca Lobster, Komisi IV menargetkan lahirnya peraturan yang realistis, berbasis sains, dan berpihak kepada nelayan, pembudidaya, serta pengusaha.
Di hadapan Ketua Komisi IV, Dirjen Perikanan Budidaya, Bupati, dan kelompok nelayan serta pembudidaya lobster, Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS melontarkan kritik tajam terhadap regulasi lobster yang selama ini dinilai tidak realistis dan justru mematikan nelayan.
"Jadi tujuan Ibu Ketua Komisi IV dan kami semua membentuk Panca Lobster adalah membantu untuk membantu nelayan dan pembudidaya serta pengusaha lobster, membuat regulasi Pak Bupati, membuat peraturan yang realistis, bisa dijalankan," tegasnya di hadapan Dirjen Perikanan Budidaya, jajaran pemerintah daerah, dan kelompok nelayan setempat.

Kritik Permen 2015
Dalam pemaparannya, Prof. Rokhmin Dahuri secara blak-blakan menyinggung Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2015 di era Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang total pengambilan benih bening lobster (BBL) dan budidaya lobster.
Menurutnya, kebijakan itu salah secara ilmiah. Data menunjukkan, tingkat kelangsungan hidup (survival rate) BBL di alam bebas hingga ukuran konsumsi hanya 0,01 persen hingga 0,004 persen. Artinya, dari 10.000 ekor benih, hanya satu ekor yang mampu bertahan hidup di alam.
"Kalau peraturan itu tidak realistis, yaitu Permen Nomor 56 Tahun 2015 jaman Ibu Susi, melarang pengambilan lobster, budidaya lobster semua, itu enggak benar. Bapak lebih tahu dari saya, kalau benih lobster (BBL) sampai ukuran konsumsi di alam hanya bisa hidup 0,01 persen, bahkan sampai 0,004 persen. Jadi 10.000 benih itu hidup di alam paling satu," ungkapnya.
Ia membandingkan dengan kemampuan budidaya saat ini yang jauh lebih unggul. "Padahal waktu itu saja, Pak Dirjen lebih tahu, kemampuan budidaya kita survival rate-nya sudah 30 persen. Jadi pelarangan pun salah," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan 2001 - 2004 itu.
Ia menambahkan, regulasi yang tidak realistis pada akhirnya hanya akan melahirkan pelanggaran di lapangan.
Prof. Rokhmin Dahuri juga menyoroti dilema ekonomi yang dihadapi nelayan saat ini. Harga BBL di pasar internasional, seperti Vietnam, mencapai Rp48.000 per ekor. Sementara di tingkat nelayan Telong Elong, harga hanya dihargai Rp8.000 per ekor.
Kondisi tersebut diperparah dengan permintaan subsidi sebesar Rp5.000 per ekor dari kelompok pembudidaya.
"Kalau suatu kebijakan regulasi tidak sesuai dengan dalil ekonomi, pasti dilanggar. Kalau harga di Vietnam Rp48 ribu, di sini hanya Rp8 ribu, pasti penyelundupan jalan," ujarnya.
Menurut Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) ini, disparitas harga yang terlalu jomplang menjadi pintu masuk utama praktik penyelundupan benur yang merugikan negara.

Menuju Raja Lobster Dunia
Ia menegaskan, tujuan akhir dari revisi regulasi dan pembentukan Panca Lobster adalah menjadikan Indonesia sebagai pembudidaya lobster terbesar di dunia. Menurutnya, ini bukan sekadar melarang atau membuka ekspor, melainkan sebuah revolusi budidaya.
"Tujuan utama dan tujuan akhir regulasi yang diturunkan ini adalah supaya Indonesia menjadi pembudidaya lobster terbesar di dunia. Itu tujuannya," kata dia dengan nada tinggi.
Revolusi budidaya lobster ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya di NTB sebagai sentra lobster mutiara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di pasar lobster global.
Namun, ia menyebut kondisi saat ini justru dilematis bagi nelayan di lapangan.
Harga Jomplang Jadi Pemicu Penyelundupan
Fakta pahit di lapangan, harga Bening Lobster (BBL) atau benur kini sangat jomplang. Di Vietnam, harga benur mencapai Rp 48.000 per ekor, sementara di Telong Elong, Lombok Timur, nelayan hanya dihargai Rp 8.000 per ekor. Bahkan, ketua kelompok pembudidaya sempat meminta agar ada subsidi Rp 5.000.
"Kalau suatu kebijakan regulasi tidak sesuai dengan dalil ekonomi, pasti dilanggar. Jadi kalau harga di Vietnam Pak Dirjen 48 ribu, di sini hanya 8 ribu, pasti penyelundupan jalan," tegasnya.
Ia mengingatkan hukum ekonomi tidak bisa dilawan dengan aturan di atas kertas. "Saya pernah belajar ekonomi publik, kalau kebijakan tidak sesuai dalil ekonomi, pasti dilanggar. Makanya harus kita duduk dengan tenang," ujarnya.

Permen 2020 Paling Optimal
Sebagai jalan tengah, Prof. Rokhmin Dahuri menilai Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2020 di era Menteri Edhy Prabowo sebagai sebagai model regulasi yang paling ideal dan realistis.
Aturan tersebut dinilai akomodatif karena membuka keran ekspor benih secara terbatas dan terkendali, namun tetap mengutamakan kepentingan budidaya di dalam negeri.
"Waktu Permen 56 Tahun 2020, zaman Pak Edhy Prabowo, menurut kami itu yang paling optimal, karena boleh ekspor tapi dibatasi," kata Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini.
Sebagai solusi, ia menunjuk Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2020 di era Menteri Edhy Prabowo
Model itu dinilai mengakomodir kepentingan nelayan penangkap benur, pembudidaya, dan pengusaha, sekaligus menjaga keberlanjutan stok di alam karena hasil budidaya jauh lebih tinggi survival rate-nya dibanding dibiarkan di alam bebas
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Lombok Timur ini sendiri memang difokuskan untuk menyerap aspirasi langsung dari pembudidaya lobster mutiara yang selama ini menjadi andalan NTB. Aspirasi tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk merumuskan regulasi lobster yang lebih berkeadilan dan berbasis sains.

Komentar