Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:11
NEWS

Voting Muktamar NU Putuskan Mekanisme AHWA

Voting Muktamar NU Putuskan Mekanisme AHWA
Suasana sidang Muktamar ke 35 NU (Dok Erfan)

ASKARA - Mayoritas peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memilih perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut ditetapkan setelah peserta Muktamar melakukan pemungutan suara untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan hasil voting, opsi perubahan mekanisme memperoleh dukungan sebanyak 401 suara. Sementara itu, sebanyak 150 suara memilih agar mekanisme pemilihan yang sebelumnya berlaku tetap dipertahankan.

Dalam proses pemungutan suara tersebut juga tercatat satu suara abstain atau tidak sah. Dengan demikian, jumlah keseluruhan suara peserta Muktamar yang masuk dalam voting mencapai 552 suara.

Perolehan 401 suara tersebut menjadikan opsi perubahan mekanisme sebagai pilihan mayoritas peserta Muktamar ke-35 NU.

Melalui mekanisme yang disepakati, proses penentuan Ketua Umum PBNU dilakukan dengan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Tahap pertama dimulai dengan pengusulan sejumlah nama dari peserta Muktamar.

Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk menentukan lima nama dengan jumlah suara terbanyak. Selanjutnya, lima nama tersebut dibawa ke forum AHWA untuk dimusyawarahkan.

Dari proses musyawarah itu, AHWA akan menetapkan satu nama yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.

Hasil voting tersebut menjadi keputusan penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU karena secara langsung menentukan bagaimana proses pemilihan pucuk pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dilakukan pada periode kepengurusan berikutnya.

Dengan kemenangan 401 suara berbanding 150 suara, mayoritas peserta Muktamar secara resmi memilih perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui penetapan Ahlul Halli wal Aqdi.

 

Komentar