Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:44
NEWS

AD/ART NU Rampung 6,5 Jam, Sistem Pilketum PBNU Masuk Voting

AD/ART NU Rampung 6,5 Jam, Sistem Pilketum PBNU Masuk Voting
Suasana Muktamar ke 35 NU (Dok Erfan)

ASKARA – Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menuntaskan pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU setelah berlangsung selama sekitar 6,5 jam. Sejumlah aturan strategis berhasil disepakati, termasuk larangan rangkap jabatan politik bagi Ketua Umum dan Rais Aam PBNU. Sementara mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi satu-satunya isu utama yang akan diputuskan melalui voting.

Seluruh hasil pembahasan Komisi Organisasi tersebut telah dilaporkan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Pimpinan sidang menyebut pembahasan Komisi Organisasi berjalan relatif cepat dibandingkan waktu yang sebelumnya disediakan. Meski berlangsung selama 6,5 jam, seluruh agenda pembahasan dapat diselesaikan secara produktif dan efisien.

Sebagian besar materi perubahan AD/ART berhasil disepakati melalui mekanisme musyawarah mufakat. Namun, perbedaan pandangan masih terjadi dalam menentukan sistem pemilihan Ketua Umum PBNU.

Perselisihan Internal Masuk AD NU

Salah satu perubahan penting yang disepakati adalah penegasan mekanisme penyelesaian perselisihan internal di lingkungan Jam'iyah NU.

Dalam ketentuan baru, setiap perselisihan internal terlebih dahulu harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Majelis Tahkim.

Pimpinan sidang menjelaskan, mekanisme tersebut sebenarnya telah dikenal dalam tradisi organisasi NU. Namun, sebelumnya belum secara tegas dicantumkan dan dipayungi dalam Anggaran Dasar.

"Selama ini sudah ada mekanisme seperti itu, tetapi belum dipayungi dalam Anggaran Dasar. Sekarang dimuat dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar NU," kata pimpinan sidang.

Aturan Kaderisasi Calon Pimpinan Dievaluasi

Komisi Organisasi juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan kaderisasi, terutama aturan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan kader bagi calon pimpinan NU.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah persyaratan bagi Rais Syuriyah yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Selain itu, turut dievaluasi aturan bagi Ketua Umum yang telah menjabat dan ingin kembali mencalonkan diri.

Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam perubahan Anggaran Rumah Tangga, khususnya Pasal 40.

Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik

Perubahan lain yang menjadi perhatian adalah aturan mengenai rangkap jabatan.

Dalam pembahasan awal, Komisi Organisasi sempat menyiapkan dua pilihan. Opsi pertama adalah mempertahankan ketentuan lama, sedangkan opsi kedua membuka kemungkinan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan tertentu, termasuk jabatan menteri.

Namun, kedua opsi tersebut akhirnya tidak dipilih.

Komisi Organisasi justru menyepakati ketentuan baru yang secara tegas melarang Ketua Umum PBNU dan Rais Aam merangkap jabatan politik.

Keduanya, sebagai mandataris Muktamar, tidak diperkenankan memegang jabatan politik secara bersamaan selama menjalankan amanah kepemimpinan di PBNU.

Sementara ketentuan tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh pengurus yang nantinya disusun oleh tim formatur.

Selain itu, Ketua Umum PBNU juga tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk jabatan politik selama masih menjabat.

Jabatan politik yang dimaksud mencakup presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten dan kota.

Sementara untuk jabatan di partai politik, terdapat ketentuan tersendiri yang tetap dipertahankan.

Aset NU hingga Majelis Tahkim Ikut Dibahas

Selain persoalan kaderisasi dan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga membahas sejumlah materi penting lainnya.

Di antaranya mengenai ketentuan permusyawaratan, tata kelola aset di lingkungan Jam'iyah NU, kedudukan dan kewenangan Majelis Tahkim, serta ketentuan peralihan.

Ketentuan peralihan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan keberlakuan sejumlah aturan organisasi, termasuk aturan yang memiliki kaitan dengan jabatan politik.

Dalam ketentuan tersebut, seluruh peraturan Jam'iyah NU yang telah berlaku sebelumnya tetap dapat digunakan setelah ART baru diberlakukan.

Namun, seluruh aturan tersebut harus diratifikasi oleh kepengurusan baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ART yang baru.

Salah satu aturan yang tetap berlaku adalah ketentuan bahwa pimpinan partai politik yang akan mencalonkan diri dalam jabatan politik wajib mengundurkan diri minimal satu tahun sebelumnya.

Dua Opsi Sistem Pemilihan Ketum PBNU

Pembahasan yang paling menyita perhatian dalam Komisi Organisasi adalah mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Dalam sidang tersebut muncul dua opsi sistem pemilihan.

Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme yang selama ini berlaku. Dalam sistem tersebut, Ketua Umum PBNU dipilih melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, pemilihan dilanjutkan melalui voting.

Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme pemilihan melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.

Dalam mekanisme tersebut, pemilihan Ketua Umum terlebih dahulu tetap diupayakan secara langsung oleh peserta Muktamar melalui musyawarah mufakat.

Apabila mufakat tidak tercapai, proses pemilihan kemudian diserahkan kepada AHWA.

Sebelum AHWA menentukan Ketua Umum, peserta Muktamar terlebih dahulu melakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima calon Ketua Umum yang memenuhi persyaratan.

Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian ditetapkan sebagai calon dan diserahkan kepada AHWA untuk dipilih.

Calon yang terpilih juga harus menyampaikan kesediaannya secara lisan maupun tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam.

Sistem Pilketum Diputuskan Lewat Voting

Pimpinan sidang menyebut pembahasan mengenai dua mekanisme tersebut berlangsung dalam suasana singkat dan kekeluargaan.

Sebagian besar materi perubahan AD/ART dapat diselesaikan melalui mufakat. Namun, khusus mengenai sistem pemilihan Ketua Umum PBNU, peserta sidang akhirnya sepakat menyerahkan keputusan kepada mekanisme voting.

Voting dijadwalkan digelar setelah sidang diskors, sekitar pukul 19.00 WIB, usai peserta melaksanakan salat Magrib dan makan malam.

Pimpinan sidang menegaskan bahwa pembahasan yang berlangsung saat ini belum menyentuh persoalan siapa yang akan menjadi kandidat Ketua Umum PBNU.

Pembahasan masih terbatas pada penentuan sistem atau mekanisme pemilihannya.

"Belum berbicara soal nama, tetapi baru sampai bagaimana sistem pemilihannya, apakah one man one vote atau melalui AHWA," ujar pimpinan sidang.

Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU di Jombang akan menentukan terlebih dahulu mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui voting.

Adapun pembahasan mengenai nama-nama kandidat belum dimulai dan akan menjadi agenda berikutnya setelah sistem pemilihan resmi ditetapkan.

"Barusan telah ditetapkan bahwa ketetapan itu akan dilanjutkan dengan cara voting. Voting kemungkinan akan diselenggarakan setelah skors," tegas pimpinan sidang.

Keputusan voting tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU, karena hasilnya akan menentukan sistem yang digunakan dalam memilih Ketua Umum PBNU untuk periode kepengurusan selanjutnya.

 

Komentar