Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:24
NEWS

BNPT Dorong Deradikalisasi Berbasis Kasus dan Hasil

BNPT Dorong Deradikalisasi Berbasis Kasus dan Hasil
Peserta Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme foto bersama (Dok Gin)

ASKARA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat strategi deradikalisasi dengan mendorong pendekatan berbasis kasus dan hasil. Langkah ini dinilai penting agar proses pembinaan terhadap tahanan, narapidana, dan klien kasus terorisme dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga tahap reintegrasi sosial.

Penguatan strategi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pelaksanaan Deradikalisasi Terpadu melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Klien Kasus Terorisme yang digelar BNPT bersama Yayasan Prasasti Perdamaian di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan, deradikalisasi tidak cukup dilakukan melalui rapat, pertukaran informasi, dan penyusunan laporan. Menurutnya, setiap individu membutuhkan pemetaan dan penanganan sesuai kondisi masing-masing.

“Model koordinasinya tidak hanya rapat, tukar informasi, dan laporan. Lebih baik berbasis kasus dan berbasis hasil. Satu per satu perlu diprofiling, termasuk dikaji mengapa seseorang belum kooperatif,” tegas Eddy.

Menurut Eddy, pendekatan berbasis kasus memungkinkan perkembangan setiap penerima program dipantau secara lebih terukur sejak tahap penahanan, pembinaan di lembaga pemasyarakatan, hingga proses kembali ke masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan masyarakat. Deradikalisasi yang dilakukan secara berkesinambungan diharapkan dapat menekan risiko seseorang kembali terlibat dalam jaringan maupun aksi terorisme setelah menjalani proses hukum dan kembali ke lingkungan sosial.

Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian, Khariroh Maknunah, mengatakan pengalaman para pelaksana di lapangan menjadi salah satu bahan penting dalam memperkuat mekanisme koordinasi antarlembaga.

“FGD ini diselenggarakan untuk mendengarkan pengalaman para pelaksana di lapangan yang dipenuhi berbagai macam tantangan, serta mengidentifikasi bagaimana mekanisme koordinasi antar pemangku kepentingan dapat diperkuat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Densus 88 Antiteror Polri yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi.

Sinergi lintas lembaga dinilai penting karena proses deradikalisasi memiliki tahapan yang saling berkaitan. Informasi dan hasil asesmen pada satu tahap akan menjadi bahan bagi pelaksanaan pembinaan pada tahap berikutnya, termasuk ketika penerima program memasuki fase reintegrasi sosial.

Selain pembinaan individu, keberhasilan reintegrasi juga membutuhkan dukungan lingkungan. Keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya memiliki peran dalam menciptakan ruang yang mendukung penerima program untuk menjalani kehidupan yang konstruktif dan produktif.

Penguatan koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2026–2029, khususnya dalam bidang deradikalisasi.

Melalui pendekatan yang terpadu, berbasis kasus, dan berorientasi pada hasil, BNPT bersama para pemangku kepentingan berupaya memastikan proses deradikalisasi tidak berhenti pada pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi berlanjut hingga penerima program mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu individu meninggalkan paham dan jaringan kekerasan, tetapi juga memperkuat upaya negara dalam melindungi masyarakat dari risiko keterlibatan kembali dalam ekstremisme berbasis kekerasan dan terorisme.

 

Komentar