Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:20
NEWS

Praperadilan Irma Yuliana Dikabulkan, PN Jaktim Ungkap Alat Bukti Belum Cukup Berkualitas

Praperadilan Irma Yuliana Dikabulkan, PN Jaktim Ungkap Alat Bukti Belum Cukup Berkualitas
Suasana sidang di PN Jakarta Timur (Dok Askara)

ASKARA – Misteri di balik dikabulkannya permohonan praperadilan Irma Yuliana akhirnya mendapat penjelasan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan utama yang menjadi dasar pertimbangan hakim tunggal dalam perkara tersebut bukan semata-mata ada atau tidaknya dugaan peristiwa pidana dalam perkara pengadaan mesin jahit, melainkan apakah alat bukti yang dimiliki pada saat 18 Mei 2026 sudah mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

Penjelasan tersebut disampaikan Arief Yudiarto kepada awak media saat ditemui di lingkungan kantor PN Jakarta Timur, Rabu (12/8/2026), sehari setelah putusan praperadilan dibacakan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan mesin jahit Singer tipe M1115 dan M1255 pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024, yang dikaitkan dengan PT Selaras Cipta Sempurna.

Alat Bukti Dipersoalkan, Bukan Semata Peristiwa Pidananya

Arief Yudiarto menjelaskan, hakim tunggal tidak serta-merta menyatakan bahwa peristiwa pidana yang menjadi pokok perkara tidak pernah terjadi.

Menurutnya, alat bukti yang telah dimiliki penyidik pada saat itu bisa saja menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana. Namun, alat bukti tersebut belum dinilai cukup berkualitas dan relevan untuk mengarahkan dugaan tersebut kepada Irma Yuliana sebagai tersangka.

“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” demikian inti penjelasan Arief Yudiarto kepada awak media.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara membuktikan adanya suatu peristiwa pidana dengan membuktikan keterkaitan seseorang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Di titik inilah hakim tunggal menilai penetapan tersangka terhadap Irma Yuliana pada 18 Mei 2026 belum memiliki landasan alat bukti yang memadai.

Dalam Satu Hari Status Hukum Berubah

Salah satu hal yang menjadi perhatian hakim tunggal adalah rentang waktu proses hukum pada 18 Mei 2026.

Arief Yudiarto menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dibaca dalam perkara tersebut, proses penyidikan terhadap pemohon dilakukan dalam waktu yang sangat singkat.

Pada tanggal yang sama terdapat surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan terhadap Irma Yuliana, pemberitahuan dimulainya penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Menurut penjelasan Arief Yudiarto, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kualitas alat bukti.

“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ujar Arief menjelaskan substansi pertimbangan hakim tunggal.

Menurutnya, dalam waktu yang sangat singkat tersebut dinilai belum memungkinkan dilakukan penilaian secara objektif dan menyeluruh terhadap alat bukti untuk memastikan keterkaitan Irma Yuliana sebagai tersangka.

Terlebih, menurut penjelasan Arief Yudiarto, pada tanggal tersebut Irma Yuliana sebelumnya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam menilai apakah alat bukti yang tersedia sudah cukup untuk menaikkan status hukum seseorang dari saksi menjadi tersangka.

Alat Bukti Harus Mengarah kepada Orang yang Ditetapkan

Arief Yudiarto menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka diperlukan sekurang-kurangnya alat bukti sebagaimana dipersyaratkan hukum.

Namun, keberadaan alat bukti saja tidak otomatis cukup apabila alat bukti tersebut belum memiliki kualitas dan relevansi untuk menunjuk orang tertentu sebagai tersangka.

“Minimal dua alat bukti, dan alat bukti yang ada waktu itu relevansinya kurang, kualitasnya kurang,” jelas Arief Yudiarto.

Ia menerangkan bahwa alat bukti yang ada saat itu mungkin telah menunjukkan adanya peristiwa pidana.

Namun, persoalannya adalah apakah alat bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menunjuk Irma Yuliana sebagai pihak yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka.

Menurut Arief Yudiarto, pada tanggal 18 Mei 2026, alat bukti tersebut belum sampai pada kualitas tersebut.

“Alat bukti itu menunjukkan ada perbuatan pidananya, ada tanda bukti yang diajukan yang sudah diperoleh oleh penyidik Kejaksaan. Ini sudah ada peristiwa pidana. Tapi untuk menunjuk tersangkanya si Irma itu belum mempunyai kualitas,” jelasnya.

Banyak Saksi Tidak Otomatis Membuat Alat Bukti Berkualitas

Hakim Arief Yudiarto juga menjelaskan mengenai keterangan saksi yang menjadi bagian dari alat bukti.

Menurutnya, banyaknya saksi yang diperiksa tidak serta-merta membuat alat bukti menjadi semakin kuat untuk menunjuk seseorang sebagai tersangka.

Keterangan saksi tetap dinilai sebagai salah satu jenis alat bukti. Karena itu, sekalipun terdapat banyak saksi yang diperiksa, substansi dan relevansi masing-masing keterangan terhadap orang yang hendak ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dinilai.

Dalam konteks perkara Irma Yuliana, hakim tunggal menilai alat bukti yang tersedia pada 18 Mei 2026 belum cukup berkualitas untuk mengarah kepada dirinya sebagai tersangka.

Dugaan Kerugian Negara Juga Tidak Otomatis Menentukan Tersangka

Dalam perkara tersebut, aspek dugaan kerugian negara juga menjadi bagian yang diperhatikan.

Namun, menurut penjelasan Arief Yudiarto, keberadaan dugaan kerugian negara tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka.

Tetap diperlukan alat bukti yang relevan dan berkualitas untuk menghubungkan dugaan perbuatan pidana tersebut dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelas Arief.

Dengan demikian, persoalan yang dinilai hakim tunggal bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi apakah bukti yang tersedia telah mampu menghubungkan kerugian atau peristiwa pidana tersebut dengan Irma Yuliana.

Penetapan Tersangka Tidak Sah, Penahanan Ikut Terdampak

Karena penetapan tersangka terhadap Irma Yuliana dinyatakan tidak sah, konsekuensinya juga berdampak terhadap tindakan penahanan.

Hakim tunggal menyatakan tindakan upaya paksa berupa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Begitu pula dengan perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026.

Termasuk perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026 dan penetapan yang disebut dalam persidangan sebagai Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan agar Irma Yuliana dibebaskan dari tahanan negara segera setelah putusan diucapkan.

Putusan Tidak Menghentikan Penyidikan

Namun, terdapat satu hal penting yang ditegaskan Hakim Arief Yudiarto.

Putusan praperadilan tersebut tidak berarti penyidikan terhadap perkara pokok otomatis berhenti.

Menurut Arief Yudiarto, yang dinyatakan tidak sah adalah penetapan tersangka terhadap Irma Yuliana berdasarkan kondisi alat bukti pada saat penetapan dilakukan.

Sementara proses penyidikan terhadap perkara pokok tetap dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan seseorang kembali ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik kemudian memperoleh alat bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum.

“Tidak menutup kemungkinan nanti ditetapkan kembali sebagai tersangka. Penyidikannya tetap jalan,” jelas Arief Yudiarto.

Dengan demikian, putusan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Irma Yuliana terbukti tidak melakukan tindak pidana.

Putusan tersebut lebih spesifik menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa berdasarkan kondisi hukum pada saat penetapan dilakukan.

Tiga Bulan Bisa Mengubah Konstruksi Alat Bukti

Arief Yudiarto juga menyampaikan bahwa perkembangan alat bukti setelah 18 Mei 2026 dapat menjadi hal yang berbeda.

Menurutnya, penyidik masih memiliki kesempatan melakukan pendalaman apabila kemudian memperoleh bukti tambahan yang mampu menguatkan keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana.

“Di tanggal 18 itu alat buktinya belum banyak. Mungkin nanti penyidik sudah memperbaiki di situ, dengan tiga bulan ini sudah ada tambahan atau apa sehingga bisa mendapatkan tersangka kembali,” jelasnya.

Artinya, titik waktu yang menjadi perhatian hakim tunggal adalah 18 Mei 2026, bukan perkembangan alat bukti yang mungkin diperoleh setelah tanggal tersebut.

Jika setelah putusan praperadilan terdapat bukti baru yang memenuhi syarat, maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.

Sebelumnya Awak Media Mempertanyakan Dasar Putusan

Sehari setelah putusan dibacakan, awak media sebelumnya telah mencoba meminta penjelasan kepada Hakim Immanuel, S.H., M.H., terkait dasar pertimbangan putusan praperadilan tersebut.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan meminta penjelasan mengenai pertimbangan hakim mengabulkan permohonan praperadilan, termasuk mengenai alat bukti dan perintah pembebasan pemohon.

Immanuel menjawab:

“Iya bang, saya tidak bisa berstatemen dengan putusan sendiri. Besok abang bisa konfirmasi sama jubir 2 Pak Arief (Hakim), beliau bisa memberi keterangan kepada rekan media,” jelas Immanuel melalui pesan WhatsApp.

Arahan tersebut kemudian diikuti awak media.

Pada Rabu (12/8/2026), Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., selaku Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, akhirnya memberikan penjelasan kepada awak media di lingkungan kantor PN Jakarta Timur.

Dari penjelasan tersebut, menjadi terang bahwa dasar utama dikabulkannya praperadilan adalah penilaian bahwa alat bukti yang digunakan pada saat penetapan tersangka tanggal 18 Mei 2026 belum mempunyai kualitas dan relevansi yang cukup untuk menunjuk Irma Yuliana sebagai tersangka.

Pengadilan Membuka Dasar Pertimbangannya

Penjelasan Hakim Arief Yudiarto tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang sebelumnya menggantung setelah putusan dibacakan.

Hakim tunggal tidak menyatakan bahwa dugaan peristiwa pidana dalam pengadaan mesin jahit tersebut tidak ada.

Hakim juga tidak menyatakan bahwa penyidikan perkara pokok harus dihentikan.

Yang dinilai bermasalah adalah kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka pada 18 Mei 2026.

Terutama karena proses hukum terhadap dirinya berlangsung dalam rentang waktu yang dinilai sangat singkat untuk memastikan alat bukti telah cukup mengarah kepadanya sebagai tersangka.

Hal tersebut menjadi titik penting dalam putusan praperadilan.

Kejaksaan Kini Memasuki Babak Baru

Putusan ini sekaligus menjadi babak baru bagi penanganan perkara dugaan pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur tahun 2022, 2023 dan 2024.

Kejaksaan harus menghadapi konsekuensi putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan tindakan penahanan terhadap Irma Yuliana tidak sah.

Namun, sebagaimana ditegaskan PN Jakarta Timur, penyidikan perkara pokok tetap dapat berjalan.

Jika penyidik memperoleh bukti tambahan yang memenuhi syarat, penetapan tersangka kembali juga masih terbuka secara hukum.

Karena itu, publik kini menunggu langkah Kejaksaan berikutnya.

Apakah penyidik akan melakukan pendalaman kembali terhadap perkara tersebut, memperkuat alat bukti, atau mengambil langkah hukum lainnya?

Satu hal yang telah ditegaskan pengadilan adalah: pada 18 Mei 2026, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka dinilai belum cukup berkualitas dan relevan untuk menunjuk dirinya sebagai tersangka.

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, keberadaan alat bukti harus benar-benar mampu menghubungkan orang tersebut dengan dugaan tindak pidana secara objektif.

Kini, bola berada di tangan penyidik.

Jika masih terdapat bukti yang belum lengkap, perkembangan proses penyidikan akan membuktikan apakah bukti tambahan tersebut nantinya mampu menjawab persoalan yang menjadi dasar putusan praperadilan.

Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Kejaksaan, Irma Yuliana, PT Selaras Cipta Sempurna, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

 

Komentar