Rabu, 12 Agustus 2026 | 01:59
Editorial

TKD Menyusut, Otonomi Daerah Tertekan

TKD Menyusut, Otonomi Daerah Tertekan
Ilustrasi

ASKARA - Bagaimana mungkin otonomi daerah diperkuat jika ruang fiskalnya justru menyempit? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Transfer ke Daerah atau TKD 2026 ditetapkan Rp693 triliun. Angka tersebut memang bukan bukti otomatis terjadinya sentralisasi, tetapi cukup menjadi alarm untuk menguji apakah desentralisasi fiskal masih berjalan seimbang dengan kewenangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, dan semakin besarnya agenda nasional pemerintah pusat.

Angka TKD dan Persoalan yang Tersembunyi

Perdebatan mengenai TKD 2026 harus dimulai dari angka yang benar. Pagu TKD 2025 sebelum efisiensi berada pada kisaran Rp919,9 triliun. Setelah kebijakan efisiensi anggaran, alokasinya menjadi sekitar Rp848,52 triliun. Untuk 2026, pemerintah dan Badan Anggaran DPR akhirnya menyepakati TKD sebesar Rp693 triliun. Karena itu, jika pembandingnya adalah pagu awal 2025, penurunannya memang sekitar 24,7 persen. Tetapi jika menggunakan pagu 2025 setelah efisiensi, penurunannya sekitar 18,3 persen. Kementerian Keuangan, 23 Juli 2025; Kementerian Keuangan, 18 September 2025.

Perbedaan tersebut bukan sekadar soal statistik. Dalam tulisan mengenai kebijakan publik, pilihan angka pembanding menentukan kesimpulan. Angka 24,7 persen memang muncul dalam pernyataan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia atau ADKASI pada 16 Juli 2026. Ketua Umum ADKASI menyebut rata-rata daerah mengalami pengurangan TKD sebesar 24,7 persen, bahkan beberapa daerah mengalami penurunan Dana Bagi Hasil hingga 70 persen. Namun angka itu harus ditempatkan sebagai gambaran yang disampaikan asosiasi pemerintah daerah, bukan sebagai persentase penurunan tunggal terhadap pagu nasional. ANTARA, 16 Juli 2026.

Dengan demikian, persoalan sebenarnya bukan sekadar apakah TKD turun 18,3 persen atau 24,7 persen. Pertanyaan yang lebih penting adalah apa konsekuensi penurunan tersebut terhadap kemampuan daerah membiayai kewenangan yang telah diberikan kepadanya. Sebab TKD bukan sekadar transfer uang dari pusat kepada daerah. Ia merupakan bagian dari desain hubungan keuangan negara yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan pelayanan publik dan pembangunan sesuai kewenangannya.

Pemerintah tentu mempunyai alasan untuk menyesuaikan alokasi TKD. Efisiensi anggaran, peningkatan kualitas belanja, penguatan pendapatan daerah, serta kebutuhan menjaga kesehatan APBN merupakan alasan yang sah. Bahkan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa TKD 2026 tetap diarahkan untuk memperkuat fiskal daerah dan menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, 2026.

Masalahnya, efisiensi tidak boleh berhenti pada pengurangan angka. Efisiensi baru memiliki makna apabila menghasilkan belanja yang lebih efektif tanpa menurunkan kemampuan negara menyediakan pelayanan. Jika dana berkurang sementara kewajiban daerah tetap besar, maka risiko yang muncul bukan hanya berkurangnya proyek pembangunan. Yang lebih serius adalah menyempitnya ruang fiskal untuk mempertahankan kualitas pelayanan dasar.

Di sinilah hubungan antara pusat dan daerah perlu dibaca secara lebih hati-hati. Penurunan TKD tidak otomatis membuktikan bahwa pemerintah sedang mengembalikan sistem sentralistik. Tetapi penurunan TKD memang membuka pertanyaan mengenai arah desentralisasi fiskal. Apakah pengurangan transfer diikuti dengan peningkatan kapasitas Pendapatan Asli Daerah? Apakah kewenangan daerah dikurangi sejalan dengan berkurangnya sumber pembiayaan? Atau daerah tetap memikul kewenangan yang sama dengan ruang fiskal yang semakin terbatas?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena realisasi TKD tidak hanya bergantung pada besarnya pagu. Sampai 31 Maret 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp204,8 triliun atau 29,5 persen dari pagu Rp693 triliun. Kementerian Keuangan menyebut capaian tersebut lebih tinggi secara persentase dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun pada saat yang sama, sebagian penyaluran masih berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dari pemerintah daerah. Kementerian Keuangan, 5 Mei 2026.

Artinya, diskusi mengenai TKD semestinya tidak berhenti pada nominal anggaran. Ada persoalan desain, mekanisme penyaluran, ketepatan waktu, persyaratan administrasi, kapasitas fiskal daerah, serta kualitas belanja yang harus diperiksa secara bersamaan. Daerah yang memiliki basis pendapatan kuat tentu memiliki kemampuan berbeda dibanding daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat.

Karena itu, narasi bahwa pusat sedang “memiskinkan daerah” juga terlalu sederhana. Sebagian persoalan fiskal daerah memang berasal dari ketergantungan terhadap transfer. Tetapi jawaban terhadap ketergantungan tersebut seharusnya bukan sekadar pemotongan transfer. Daerah perlu diperkuat agar memiliki basis ekonomi, pendapatan asli daerah, dan kapasitas pengelolaan anggaran yang lebih sehat.

Ketika Prioritas Nasional Bertemu Ruang Fiskal

Persoalan menjadi lebih menarik ketika penurunan TKD dibaca bersamaan dengan membesarnya berbagai program prioritas pemerintah pusat. Negara memang membutuhkan program nasional yang menjangkau seluruh rakyat. Namun setiap program besar mempunyai konsekuensi fiskal. Karena itu, yang perlu diuji bukan apakah program nasional tersebut penting, melainkan bagaimana prioritasnya disusun dan apakah pembiayaannya menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah.

Program Makan Bergizi Gratis atau MBG merupakan salah satu contoh paling nyata. Anggaran MBG 2026 semula ditetapkan Rp335 triliun, kemudian pemerintah memangkas pagunya menjadi Rp268 triliun. Pemerintah menjelaskan perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran tanpa mengganggu efektivitas program. ANTARA, 19 Mei 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sendiri menyadari besarnya kebutuhan untuk mengendalikan biaya program. Karena itu, kritik terhadap MBG tidak semestinya dibangun dari anggapan bahwa memberi makanan bergizi kepada masyarakat merupakan kebijakan yang salah. Persoalannya adalah bagaimana program sebesar itu dikelola, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan sejauh mana setiap rupiah benar-benar menghasilkan manfaat sosial.

Pertanyaan mengenai tata kelola menjadi semakin relevan setelah Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. ANTARA, 3 Juni 2026.

Kasus hukum tersebut tentu tidak boleh digunakan untuk menggeneralisasi bahwa MBG merupakan program korup atau seluruh anggarannya bermasalah. Namun kasus itu cukup untuk memperlihatkan bahwa program dengan anggaran sangat besar membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat. Bahkan sebelum penetapan tersangka, BGN telah memperkuat pengawasan bersama Kejaksaan Agung. Artinya, kebutuhan terhadap akuntabilitas sebenarnya telah disadari oleh pemerintah sendiri.

Dalam konteks inilah TKD dan MBG dapat ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih masuk akal. Bukan untuk mempertentangkan makanan bergizi dengan pembangunan daerah, melainkan untuk menguji prioritas fiskal. Ketika ruang transfer daerah menyempit sementara program nasional membutuhkan anggaran besar, pemerintah harus mampu menjelaskan bagaimana keseimbangan tersebut dijaga.

Hal yang sama berlaku terhadap program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Program tersebut mempunyai tujuan ekonomi yang dapat dipahami, yakni memperkuat aktivitas ekonomi desa dan memperluas akses masyarakat terhadap kegiatan usaha. Namun pembiayaan program dalam skala besar juga menimbulkan konsekuensi fiskal jangka menengah yang harus dihitung secara transparan.

Pemerintah pada Agustus 2026 menyatakan kewajiban pembiayaan KDMP sekitar Rp240 triliun akan ditanggung melalui APBN dengan skema pembayaran pokok sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, di luar bunga. Karena itu, angka Rp240 triliun tidak tepat disebut sebagai belanja APBN sekaligus dalam satu tahun. Ia lebih tepat dibaca sebagai komitmen fiskal jangka menengah yang harus diperhitungkan dalam perencanaan anggaran. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, 5 Agustus 2026, sebagaimana diberitakan iNews.

Di sinilah kualitas kebijakan fiskal diuji. Pemerintah tidak cukup mengatakan bahwa setiap program memiliki tujuan baik. Pemerintah harus memperlihatkan biaya keseluruhan, risiko fiskal, mekanisme pengawasan, indikator keberhasilan, serta siapa yang akan menanggung konsekuensi apabila target tidak tercapai.

APBN bukan ruang tanpa batas. Pada akhir Juni 2026, pendapatan negara mencapai sekitar Rp1.459,4 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp1.656 triliun. Defisit tercatat sekitar Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB. Pemerintah menyatakan kondisi fiskal masih terkendali. Kementerian Keuangan, 21 Juli 2026.

Data tersebut justru menunjukkan bahwa kritik terhadap prioritas anggaran harus dilakukan secara proporsional. Tidak tepat menggambarkan APBN seolah-olah sedang berada dalam kondisi tanpa kendali. Tetapi juga tidak tepat menganggap semua tekanan fiskal selesai hanya karena defisit masih terkendali. Pemerintah tetap harus memilih prioritas, dan setiap pilihan mempunyai biaya kesempatan.

Di sinilah daerah membutuhkan kepastian. Jika pemerintah pusat mempunyai agenda pembangunan nasional yang besar, daerah harus mengetahui dengan jelas program mana yang menjadi tanggung jawab pusat, mana yang menjadi tanggung jawab daerah, serta bagaimana pembiayaannya dibagi. Jangan sampai kewenangan tetap berada di daerah sementara ruang fiskalnya semakin sempit.

Otonomi Daerah dan Ujian Politik Anggaran

Perdebatan TKD pada akhirnya bukan hanya persoalan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah. Ini juga merupakan persoalan politik anggaran. DPR mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan. DPD mempunyai fungsi pertimbangan dan pengawasan yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah. Karena itu, perubahan besar dalam struktur TKD seharusnya menjadi ruang bagi parlemen untuk menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Faktanya, dalam pembahasan APBN 2026, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati tambahan Rp43 triliun sehingga TKD menjadi Rp693 triliun dari rencana awal Rp650 triliun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa proses politik anggaran tidak sepenuhnya diam. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tambahan tersebut cukup untuk mengatasi tekanan fiskal daerah. Kementerian Keuangan, 18 September 2025.

Jawaban terhadap pertanyaan itu tidak dapat diberikan hanya melalui perdebatan angka nasional. Pemerintah perlu membuka data mengenai daerah mana yang mengalami penurunan terbesar, komponen TKD mana yang berkurang, seberapa besar ketergantungan setiap daerah terhadap transfer, serta apakah penurunan tersebut telah diperhitungkan dengan kemampuan pendapatan daerah masing-masing.

Data seperti itu jauh lebih berguna daripada slogan “pusat berfoya-foya, daerah dibuat melarat”. Slogan mungkin mudah memancing emosi, tetapi tidak membantu menemukan solusi. Sebaliknya, data dapat menunjukkan daerah mana yang benar-benar mengalami tekanan dan kebijakan apa yang diperlukan untuk mengatasinya.

Bahkan pemerintah sendiri pada Februari 2026 menambah alokasi TKD sebesar Rp10,65 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana. Tambahan tersebut terdiri antara lain atas penyelesaian kurang bayar DBH, tambahan DBH, DAU tambahan, dan Dana Otonomi Khusus. Kementerian Keuangan, 18 Februari 2026.

Fakta tersebut penting karena menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak semata-mata mengurangi transfer tanpa melakukan koreksi. Ketika kondisi tertentu membutuhkan intervensi, tambahan TKD tetap diberikan. Namun justru di sinilah pertanyaan berikutnya muncul: apakah mekanisme koreksi tersebut sudah cukup sistematis, atau masih bergantung pada keadaan khusus dan keputusan tambahan setelah masalah muncul?

Desentralisasi fiskal yang sehat seharusnya tidak membuat daerah terus-menerus menunggu kemurahan hati pusat. Daerah harus memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk menjalankan kewenangan dasarnya. Pusat tetap mempunyai fungsi redistribusi dan pemerataan, tetapi hubungan tersebut harus dibangun melalui formula yang transparan, dapat diprediksi, dan mempertimbangkan kebutuhan riil daerah.

Karena itu, pengurangan TKD seharusnya dibarengi agenda yang lebih besar: memperkuat PAD tanpa menciptakan ekonomi biaya tinggi, memperbaiki kualitas belanja daerah, memperluas basis ekonomi lokal, memperjelas pembagian kewenangan, serta memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah. Jika hanya transfer yang dikurangi sementara problem struktural tidak diperbaiki, daerah tidak menjadi lebih mandiri. Daerah hanya menjadi lebih tertekan.

Begitu pula dengan pemerintah pusat. Program nasional seperti MBG dan KDMP tidak harus dipertentangkan dengan otonomi daerah. Justru program nasional dapat menjadi instrumen pemerataan apabila dirancang dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku ekonomi lokal, dan masyarakat. Masalahnya bukan pada hadirnya pemerintah pusat, tetapi pada apakah kehadiran tersebut memperkuat kapasitas daerah atau menggantikan ruang keputusan daerah.

Pada titik ini, otonomi daerah menghadapi ujian yang sesungguhnya. Otonomi bukan berarti daerah bebas membelanjakan uang tanpa kontrol. Otonomi juga bukan berarti pemerintah pusat harus menyerahkan seluruh sumber daya kepada daerah. Otonomi berarti kewenangan, tanggung jawab, dan sumber pembiayaan disusun secara seimbang sehingga daerah mampu menjalankan tugasnya sekaligus dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, ukuran keberhasilan APBN 2026 tidak cukup dilihat dari terkendalinya defisit atau tingginya realisasi program prioritas. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah masyarakat di daerah tetap memperoleh pelayanan publik yang layak, apakah pembangunan tidak semakin timpang, dan apakah pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk menyelesaikan persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, penurunan TKD tidak otomatis berarti kembalinya sentralisasi. Tetapi penurunan tersebut layak menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Jika pusat semakin menentukan prioritas, sementara daerah semakin bergantung pada keputusan fiskal pusat, maka keseimbangan hubungan pusat-daerah harus terus diuji.

Pemerintah perlu menjawab dengan data, bukan sekadar narasi efisiensi. DPR dan DPD perlu mengawasi dengan ukuran yang jelas, bukan sekadar meminta tambahan anggaran. Pemerintah daerah juga harus berhenti menjadikan transfer sebagai satu-satunya jawaban atas kelemahan fiskalnya.

Sebab persoalan terbesar bukan apakah TKD turun atau naik. Persoalan sebenarnya adalah apakah negara mampu memastikan bahwa setiap perubahan fiskal tetap menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik.

Jika efisiensi memang diperlukan, efisiensi harus berlaku secara konsisten. Jika program nasional diprioritaskan, manfaat dan biayanya harus transparan. Jika daerah dituntut mandiri, kapasitas pendapatannya harus diperkuat. Dan jika pusat meminta daerah ikut menjalankan agenda nasional, pembagian tanggung jawab pembiayaannya harus jelas.

Di situlah masa depan desentralisasi fiskal dipertaruhkan.

Bukan pada seberapa besar uang yang berpindah dari pusat ke daerah, melainkan pada seberapa adil kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya dibagi untuk memastikan negara hadir secara nyata sampai ke tingkat daerah.

Komentar