Tergugat Ajukan Keberatan Jelang Eksekusi Perkara 141/Pdt.G/2025, PA Tebing Tinggi Bungkam?
ASKARA - Rencana pelaksanaan eksekusi perkara perdata agama Nomor 141/Pdt.G/2025/PA.Ttd tertanggal 15 Mei 2025 di Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi menuai keberatan serius dari pihak tergugat.
Keberatan tersebut mengemuka dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang merupakan tahapan wajib sebelum eksekusi dijalankan.
Pihak tergugat menyoroti dua persoalan prosedural yang dinilai janggal. Pertama, hingga sidang aanmaning digelar, Berita Acara aanmaning disebut belum diserahkan kepada para pihak. Kedua, proses pembacaan hasil aanmaning dinilai berlangsung sangat singkat, sehingga para pihak tidak memiliki waktu yang memadai untuk mencermati dan memahami substansi yang dibacakan.
"Kami meminta agar Berita Acara aanmaning diberikan sebagai bagian dari transparansi proses peradilan. Ini hak para pihak," ujar perwakilan pihak tergugat.
Tak hanya soal prosedur, tergugat juga melayangkan keberatan substansial terhadap putusan yang menjadi dasar eksekusi tersebut.
Ada tiga poin utama yang dipersoalkan. Pertama, adanya data akta kelahiran yang menurut tergugat tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kedua, adanya dugaan harta bersama yang belum diungkap dan belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses pemeriksaan perkara.
Ketiga, putusan dinilai belum mempertimbangkan secara tepat ketentuan hukum yang mengatur mengenai Commanditaire Vennootschap (CV) sebagaimana yang telah didalilkan tergugat dalam persidangan.
Menurut tergugat, ketiga keberatan tersebut merupakan hal yang fundamental dan seharusnya mendapatkan perhatian serius dari majelis hakim sebelum eksekusi dipaksakan.
"Keberatan-keberatan ini penting. Kami berharap pengadilan tidak terburu-buru mengeksekusi sebelum ada kejelasan," tambahnya.
Meski telah mengajukan keberatan, pihak tergugat menyebut rencana eksekusi tetap akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tebing Tinggi.
Atas kondisi tersebut, pihak tergugat secara terbuka meminta klarifikasi resmi dari Pengadilan Agama Tebing Tinggi terkait tiga hal: prosedur baku pelaksanaan aanmaning, alasan belum diserahkannya Berita Acara aanmaning, serta tindak lanjut atas keberatan-keberatan yang telah disampaikan secara resmi dalam sidang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Konfirmasi yang dilayangkan masih menunggu jawaban.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pengadilan demi menjamin asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Komentar