44 WNI di Malaysia Resmi Dapat Kepastian Hukum Lewat Isbat Nikah Terpadu
ASKARA – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Malaysia, Minggu (26/7/2026). Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi kependudukan bagi WNI yang belum memiliki pengakuan resmi atas perkawinannya.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, serta KJRI Penang. Layanan terpadu ini dirancang agar para pemohon dapat memperoleh penetapan isbat nikah sekaligus mempermudah proses penerbitan berbagai dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Kegiatan dihadiri Konsul Jenderal RI di Penang Wanton Saragih, jajaran KJRI Penang, perwakilan Kementerian Agama, Ditjen Dukcapil Kemendagri, hakim dan panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat, serta para pemohon isbat nikah.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, M. Aliyuddin, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang tempat tinggalnya.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu merupakan buah dari kolaborasi berbagai instansi yang menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antar-lembaga sehingga masyarakat memperoleh manfaat nyata berupa kepastian hukum atas status perkawinannya," ujarnya.
Aliyuddin menjelaskan, penetapan isbat nikah tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan suami, istri, maupun anak. Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga berbagai dokumen kependudukan yang dibutuhkan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, keimigrasian, maupun kepastian hak waris.
Seiring meningkatnya jumlah WNI yang bekerja, belajar, dan menetap di luar negeri, kebutuhan terhadap layanan hukum yang mudah diakses dinilai semakin penting. Karena itu, badan peradilan agama terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan melalui sidang di luar gedung pengadilan, layanan terpadu, digitalisasi administrasi perkara, serta penguatan akses terhadap keadilan (access to justice).
Dalam pelaksanaan sidang di Penang, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat berhasil memeriksa dan menyelesaikan 44 permohonan isbat nikah. Seluruh proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sehingga para pemohon memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Selain persidangan, kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata sebagai bentuk apresiasi sekaligus mempererat kerja sama antara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, KJRI Penang, dan seluruh instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Para peserta yang telah menerima penetapan isbat nikah turut memperoleh ucapan selamat dan doa agar keluarga mereka senantiasa menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Penyelenggara menyebutkan, kegiatan di Penang merupakan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ketiga di luar negeri sepanjang 2026. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum bagi WNI di berbagai negara.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh perwakilan RI di luar negeri, diharapkan pelayanan hukum semakin mudah dijangkau sehingga mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak sipil, serta kemudahan administrasi bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.

Komentar