Dr. Budi Suryanto Dorong Konsep Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan
ASKARA - Pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., mendorong pembenahan menyeluruh tata kelola agraria nasional melalui prinsip “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan” sebagai solusi untuk mengurangi sengketa pertanahan sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Budi, tata kelola agraria yang profesional, transparan, akuntabel, presisi, dan berorientasi pada kepentingan rakyat menjadi fondasi penting dalam menciptakan keadilan agraria serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Ia menilai masih tingginya konflik agraria, tumpang tindih hak atas tanah, persoalan perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum menunjukkan perlunya reformasi sistem pertanahan yang lebih modern dan terintegrasi.
“Persoalan utama pertanahan bukan hanya keterbatasan lahan, tetapi juga masih lemahnya sistem administrasi agraria yang belum sepenuhnya terintegrasi,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, dirinya memahami persoalan pertanahan dari berbagai sisi. Ia mengawali karier sebagai petugas pengukuran tanah hingga mencapai jabatan Widyaiswara Ahli Utama dan pernah dipercaya sebagai Tenaga Ahli Wakil Menteri ATR/BPN.
Menurutnya, salah satu pemicu konflik pertanahan adalah banyaknya dokumen alas hak tanah yang beredar tanpa didukung sistem administrasi yang kuat dan terintegrasi. Dokumen seperti surat pernyataan garapan, Letter C, Fotokopi C Desa, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat sporadik, surat riwayat tanah, hingga dokumen perjanjian jual beli pada dasarnya hanya menjadi data pendukung dalam proses pendaftaran tanah.
Namun, apabila dokumen tersebut tidak dikelola dengan sistem terpadu antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan hingga tingkat RT/RW, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Ketidakterpaduan data dapat memicu tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah, bahkan berpotensi munculnya sertifikat ganda yang saling bertentangan. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya kelemahan dalam pemetaan spasial, pengawasan, dan penegakan hukum,” jelasnya.
Karena itu, Budi menilai prinsip “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan” harus menjadi arah baru dalam reformasi pertanahan nasional.
Menurutnya, sistem pertanahan harus dibangun berbasis database spasial dan tekstual yang akurat, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional dengan dukungan data yang valid, maka akan tercipta tertib administrasi pertanahan. Dari sinilah kepastian dan perlindungan hukum dapat diberikan kepada masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah,” tegasnya.
Budi menambahkan, kepastian hukum atas tanah juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Status tanah yang jelas akan mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengurangi hambatan akibat sengketa yang berkepanjangan.
Selain aspek hukum, ia menilai sertifikat tanah harus dipandang sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Sertifikat hak atas tanah bukan sekadar dokumen legalitas. Sertifikat merupakan aset ekonomi yang dapat membuka akses pembiayaan perbankan, meningkatkan produktivitas usaha, serta memperkuat ekonomi keluarga, terutama bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM,” katanya.
Menurut Budi, tata kelola pertanahan yang baik juga mampu mendukung pemerataan pembangunan, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang dan kepentingan publik.
Ia mengingatkan bahwa tanah tidak boleh hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Tanah merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Negara memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, petani, dan kelompok rentan dari praktik penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Budi berharap reforma agraria ke depan tidak berhenti pada program sertifikasi tanah, tetapi berkembang menjadi reforma agraria modern yang mencakup pembenahan sistem administrasi pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penyelesaian konflik agraria, digitalisasi data pertanahan, serta penguatan integritas aparatur.
“Apabila sistem pertanahan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, maka tanah benar-benar dapat menjadi sumber kemakmuran bangsa. Itulah esensi reforma agraria yang menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, dan ketenteraman bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dr. Budi Suryanto.

Komentar