Selasa, 30 Juni 2026 | 00:42
NEWS

Selamatkan Industri, Menteri ESDM Turunkan Harga LNG Industri, PGN Siap Jaga Keterjangkauan Harga Gas

Selamatkan Industri, Menteri ESDM Turunkan Harga LNG Industri, PGN Siap Jaga Keterjangkauan Harga Gas
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (dok.esdm)

ASKARA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) memastikan telah menyiapkan langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri yang kompetitif bagi industri nasional.

Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, serta daya saing industri dalam negeri yang berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja.

"Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri," jelas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada awak media di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Bahlil mengatakan, Pemerintah melihat pemenuhan kebutuhan gas bumi industri secara menyeluruh, tidak hanya dari satu skema pasokan. Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, penyelesaian dilakukan secara proporsional sesuai karakteristik pasokan, struktur biaya, dan kebutuhan masing-masing segmen industri.

Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yaitu USD6,5 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas yang digunakan sebagai bahan bakar.

Sementara untuk gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan, yaitu rata-rata sebesar USD9,6 per MMBTU.

Sedangkan untuk pasokan gas berbasis LNG, Pemerintah mencermati adanya kenaikan harga LNG sebagai dampak dari fluktuasi harga minyak mentah. Salah satu komponen pembentuk harga LNG berkaitan dengan harga minyak mentah, sehingga ketika harga minyak mengalami kenaikan, harga perolehan LNG juga ikut terdampak.

Karena itu, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Pemerintah menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.

"Atas dasar arahan Bapak Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, (harga LNG) diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU," jelas Bahlil.

Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, termasuk harga gas hulu, biaya pemrosesan LNG, serta komponen infrastruktur dan niaga. Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

Menteri ESDM menjelaskan Pemerintah memahami kebutuhan industri atas pasokan energi yang kompetitif. Namun di sisi lain, industri juga perlu memahami bahwa produksi gas pipa bersumber dari energi fosil yang pasti mengalami penurunan alamiah. Dalam kondisi tersebut, LNG menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan kebutuhan gas bumi nasional agar kegiatan industri tetap berjalan.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa ke depan, pemanfaatan LNG dalam pemenuhan kebutuhan industri merupakan bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan, khususnya di wilayah yang mengalami penurunan pasokan gas pipa. Namun, Pemerintah juga memahami bahwa struktur harga LNG perlu ditata agar tetap mendukung daya saing industri nasional.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan melakukan koordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, dan pemangku kepentingan terkait dalam pengaturan alokasi, penyesuaian pasokan, serta pelaksanaan kebijakan harga di lapangan. Pemerintah juga akan terus membuka ruang koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Kementerian ESDM menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri nasional, melindungi kepastian berusaha, serta memastikan pengelolaan gas bumi nasional tetap mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah," tegas Bahlil.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN), perusahaan menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah guna memastikan pasokan gas bumi bagi sektor industri tetap terjaga.

"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," jelas Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto.

Sebagai Subholding Gas Pertamina dan salah satu badan usaha penyalur dan niaga gas, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian ESDM.

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief.***

Komentar