Selasa, 30 Juni 2026 | 00:40
NEWS

Perkuat Sinkronisasi, Kemendagri Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Jatim Tahun 2026

Perkuat Sinkronisasi, Kemendagri Fasilitasi Perubahan RKPD Provinsi Jatim Tahun 2026
Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda, Iwan Kurniawan pimpin kegiatan ranpergub (foto.bina bangda)

ASKARA – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 secara hybrid, beberapa waktu lalu, di Ruang Data Center Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, serta dihadiri oleh kementerian/lembaga teknis, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Bangda, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur. 

Pada kesempatan itu, Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ruang lingkup penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan RKPD Tahun 2026.

“Pelaksanaan Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 memiliki ruang lingkup yang harus diperhatikan dalam perubahan RKPD 2026, yaitu kerangka ekonomi dan keuangan daerah, target sasaran pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, penambahan atau pengurangan program dan kegiatan perangkat daerah, serta target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelas Iwan, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (29/6/2026).

Selain itu, pada pembahasan juga disampaikan adanya legitimasi kegiatan baru dalam perubahan RKPD Provinsi yang berkaitan dengan kebijakan baru yang menjadi perhatian Presiden, yakni Program Strategis Nasional (Pro-SN) Kampung Nelayan Merah Putih sebagai outcome hasil pengendalian dan evaluasi RKPD.

Berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi SIPD RKPD Triwulan I Tahun 2026 Provinsi Jawa Timur, tingkat keterisian SIPD tercatat mencapai 100 persen dengan capaian kinerja yang dinilai cukup baik. Adapun realisasi keuangan mencapai 12,66 persen, capaian kinerja program sebesar 29,77 persen, dan capaian kinerja sub kegiatan sebesar 19,94 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perubahan RKPD Tahun 2026.

Sementara itu, Bappeda Provinsi Jawa Timur memaparkan sejumlah substansi terkait dasar hukum penyusunan perubahan RKPD Tahun 2026, kerangka pendanaan dan belanja daerah, target indikator kinerja utama, program prioritas pembangunan daerah, serta dukungan terhadap prioritas nasional.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan segera melakukan penyempurnaan terhadap rancangan akhir perubahan RKPD Tahun 2026 sesuai hasil fasilitasi serta menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan KUPA-PPAS Tahun 2026.

Komentar