Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32
NEWS

KASUS YTR DISEKAP DAN DISIKSA

Lakukan Kejahatan Luar Biasa di Luar Batas Kemanusiaan, Taufik Hidayat Harus Dihukum Seberat Beratnya

Lakukan Kejahatan Luar Biasa di Luar Batas Kemanusiaan, Taufik Hidayat Harus Dihukum  Seberat Beratnya
Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penyiksaan pacar selama 3 tahun (dok)

ASKARA-Banyak kalangan yang mengutuk keras aksi penyekapan dan penganiayaan brutal dan biadab yang dialami seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.

Bahkan anggota DPR menilai tindakan pelaku berinisial TH (30) yang mengurung korban selama tiga tahun tersebut sebagai sebuah kejahatan luar biasa yang merampas kemerdekaan fisik dan martabat kemanusiaan secara sistematis.

Seperti yang dikatakan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi. Menurutnya akumulasi kekerasan yang dialami korban selama bertahun-tahun telah melewati batas pidana penganiayaan reguler atau biasa.

“Ini adalah tindakan yang sangat biadab dan di luar batas kemanusiaan. Menyekap seseorang selama tiga tahun dan menganiayanya hingga luka berat di bagian kepala serta wajah bukan lagi sekadar penganiayaan biasa, ini adalah kejahatan luar biasa terhadap martabat dan kemerdekaan seorang manusia,” tegas Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan persnya yang dikutip di Jakarta, Rabu (24/6).

Kepada pelaku, pihaknya meminta agar dihukum seberat-beratnya. "Sekali lagi saya katakan apa yang dilakukan pelaku adalah kejahatan luar biasa," tegasnya.

Sekadar diketahui, pelaku TH sudah ditangkap pihak kepolisian. Aboe Bakar mengapresiasi keberhasilan polisi tersebut. Sekretaris Jenderal PKS ini juga menuntut adanya intervensi medis dan psikologis yang masif dari negara untuk memulihkan kondisi korban.

Saat ini, YTR diketahui tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat menderita luka pembusukan parah di kepala, kerusakan di area wajah, luka sabetan di kaki, serta guncangan trauma psikologis yang mendalam.

“Selain penegakan hukum yang tegas kepada pelaku TH, korban YTR harus mendapatkan perlindungan fisik mutlak serta pendampingan psikologis berupa trauma healing yang intensif. Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya. (dry)

Komentar