Sidang Perdana PK Nikita, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kejanggalan Putusan Kasasi Super Cepat
ASKARA-Sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Sidang ini dihadiri anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan HAM, Dr. Rieke Diah Pitaloka. Kehadiran politisi perempuan PDI Perjuangan ini murni sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional parlemen dan bukan bentuk intervensi atas independensi hakim.
Rieke menegaskan ada sejumlah anomali dan rekam jejak formil yang janggal dalam proses hukum sang artis tersebut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu yang cukup panjang hingga diterimanya salinan resmi putusan. Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum,” kata Rieke.
Diapun membeberkan secara rinci lini masa due process of law perkara Nikita Mirzani yang diputus dalam hitungan hari, sebuah fenomena yang tergolong sangat langka di lingkungan MA:
Pada 15 Desember 2025: Permohonan kasasi resmi diajukan. Setelah itu pada 24 Desember 2025: Memori kasasi disampaikan.
Pada 14 Januari 2026: Berkas perkara diterima Sekretariat MA. Kemudian pada 12 Maret 2026: Berkas didistribusikan ke meja majelis hakim agung.
Pada 13 Maret 2026: Putusan kasasi langsung dijatuhkan (hanya selang 1 hari setelah distribusi berkas). Lantas pada 26 Mei 2026: Salinan resmi putusan baru diterima kubu terdakwa (mengalami jeda waktu cukup lama).
Akibatnya, sorotan tajam publik kian menguat lantaran Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani dipegang oleh Hakim Agung Soesilo.Nama Soesilo sendiri sempat menjadi pembicaraan hangat dalam sejarah kelam hukum Indonesia karena menjadi salah satu majelis hakim dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur—kasus yang membongkar skandal mega korupsi mafia peradilan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
“Fakta ini tentunya menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan bukanlah tindakan berlebihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga marwah lembaga peradilan" tegas Rieke.
Sebab menurutnya, ketika etika peradilan tidak diawasi secara sungguh-sungguh, yang terancam bukan hanya keadilan dalam satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
Nah, sebagai bentuk nyata dari fungsi pengawasan DPR RI, Rieke menerbitkan tiga rekomendasi hukum yang ditujukan kepada tiga institusi yudisial dan penegak hukum tertinggi.
1. Kepada Komisi Yudisial (KY): Didesak segera melakukan pemeriksaan etik secara independen dan objektif atas laporan pengaduan yang telah dilayangkan oleh keluarga serta kuasa hukum Nikita Mirzani sejak 14 Mei 2026.
2. Kepada Badan Pengawasan (Bawas) MA: Didorong melakukan evaluasi total terhadap administrasi perkara, khususnya terkait sistem distribusi berkas dan pemeriksaan perkara kilat.
3. Kepada Kejaksaan Agung RI: Diminta proaktif mengendus dan melakukan penegakan hukum pidana jika di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya indikasi suap, gratifikasi, atau pengondisian perkara oleh oknum internal peradilan.
Rieke kembali menegaskan bahwa sikap politiknya tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut satu prinsip yang sama: penegakan hukum yang konsisten dan penegakan etika hakim yang tidak pandang bulu,” katanya. (dry)

Komentar