Ketika Aturan Kampung Berhadapan Dengan Empati
ASKARA - Sebuah foto yang ramai beredar di media sosial memperlihatkan seorang perempuan berjilbab hitam duduk di sebuah pos ronda. Narasi yang menyertai foto itu menyebutkan bahwa ia adalah seorang janda paruh baya yang diwajibkan mengikuti ronda malam atau membayar denda Rp10.000 apabila tidak hadir. Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh detail yang beredar, kisah tersebut segera memancing perdebatan publik tentang batas antara kewajiban sosial dan rasa kemanusiaan.
Reaksi masyarakat muncul bukan karena nilai denda yang relatif kecil. Sepuluh ribu rupiah mungkin tidak akan mengubah kondisi ekonomi sebuah keluarga. Namun perhatian publik tertuju pada sosok yang disebut harus menjalankan kewajiban tersebut. Dalam pandangan banyak orang, seorang perempuan yang tinggal sendiri, terlebih pada usia paruh baya, termasuk kelompok yang perlu mendapatkan pertimbangan khusus ketika masyarakat menyusun aturan bersama.
Pada dasarnya ronda malam merupakan tradisi yang telah lama hidup di berbagai daerah Indonesia. Jauh sebelum kamera pengawas dan sistem keamanan modern berkembang, masyarakat mengandalkan ronda sebagai sarana menjaga keamanan lingkungan. Ronda bukan sekadar aktivitas berjaga. Ia adalah simbol gotong royong, solidaritas, dan rasa memiliki terhadap kampung halaman.
Dalam praktiknya, keberhasilan ronda sangat bergantung pada partisipasi warga. Karena itulah banyak lingkungan menerapkan jadwal bergilir agar beban keamanan tidak hanya ditanggung oleh segelintir orang. Sebagian wilayah bahkan memberlakukan sanksi tertentu bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya. Dari sudut pandang ini, keberadaan aturan ronda sebenarnya bukan sesuatu yang aneh.
Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika aturan yang sama diterapkan kepada semua orang tanpa melihat kondisi masing masing warga. Kesetaraan memang penting. Akan tetapi kesetaraan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang dengan cara yang sama. Dalam kehidupan sosial, terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan kebijaksanaan dan fleksibilitas.
Bayangkan seorang lansia yang hidup sendiri. Bayangkan pula seorang ibu tunggal yang harus bekerja sejak pagi hingga petang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Secara formal mereka mungkin tercatat sebagai warga yang memiliki kewajiban sama dengan warga lainnya. Tetapi secara faktual, kemampuan mereka menjalankan kewajiban tersebut tentu berbeda dengan warga yang lebih muda, lebih sehat, atau memiliki dukungan keluarga yang lebih kuat.
Di sinilah letak perbedaan antara aturan dan keadilan. Aturan bekerja berdasarkan ketentuan yang tertulis. Keadilan bekerja berdasarkan pemahaman terhadap kondisi manusia. Sebuah komunitas yang baik tidak hanya mampu membuat aturan, tetapi juga mampu membaca situasi warganya.
Fenomena yang ramai diperbincangkan ini juga memperlihatkan bagaimana masyarakat Indonesia masih sangat sensitif terhadap isu kemanusiaan. Warganet mungkin memiliki latar belakang politik, ekonomi, dan budaya yang berbeda. Namun mereka cenderung bereaksi ketika melihat seseorang yang dianggap berada dalam posisi rentan harus memikul beban yang dinilai tidak seimbang dengan kemampuannya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati hati dalam menyimpulkan sebuah peristiwa yang viral. Tidak sedikit kasus yang pada awalnya memancing kemarahan publik ternyata memiliki konteks yang lebih kompleks setelah seluruh fakta terungkap. Karena itu, sikap kritis harus berjalan beriringan dengan sikap adil. Publik berhak mempertanyakan sebuah aturan, tetapi juga perlu memberi ruang bagi penjelasan dari pihak yang menerapkannya.
Terlepas dari bagaimana fakta sebenarnya, perbincangan mengenai ronda malam ini memberikan pelajaran yang berharga. Keamanan lingkungan memang merupakan kebutuhan bersama. Tanpa partisipasi warga, mustahil sebuah kampung dapat menjaga ketertiban secara efektif. Akan tetapi keamanan yang baik tidak boleh dibangun dengan mengabaikan kondisi kelompok yang paling rentan.
Gotong royong sejak dahulu menjadi kekuatan utama masyarakat Indonesia. Nilai tersebut lahir bukan karena semua orang melakukan hal yang sama, melainkan karena setiap orang berkontribusi sesuai kemampuan yang dimiliki. Ada yang menjaga ronda malam. Ada yang membantu kegiatan sosial. Ada yang mendukung kegiatan keagamaan. Ada pula yang memberikan bantuan dalam bentuk lain yang tidak kalah penting.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah komunitas seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa disiplin warganya menaati aturan. Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh warga. Sebab tujuan akhir kehidupan bermasyarakat bukan hanya menciptakan ketertiban, melainkan juga memastikan bahwa setiap orang merasa dihargai dan dilindungi.
Jika narasi yang beredar tentang janda paruh baya yang diwajibkan ronda malam itu benar, maka peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa empati harus selalu hadir dalam setiap kebijakan, sekecil apa pun lingkupnya. Namun jika ternyata terdapat konteks lain yang belum diketahui publik, maka polemik ini tetap menyisakan pelajaran yang sama pentingnya, yakni bahwa aturan yang baik selalu membutuhkan komunikasi yang baik pula.
Pada akhirnya, sebuah kampung tidak diukur dari kerasnya aturan yang diberlakukan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kemanusiaan. Ketika keduanya berjalan beriringan, gotong royong tidak lagi terasa sebagai beban, tetapi menjadi kekuatan yang mempererat kehidupan bersama.

Komentar