Jumat, 05 Juni 2026 | 23:51
COMMUNITY

BPD Lima Kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Geotermal Tampomas

BPD Lima Kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang Tolak Geotermal Tampomas
BPD dari Llma kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang menolak Geotermal Tampomas (Dok Andy)

ASKARA - Gelombang penolakan terhadap rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Tampomas semakin menguat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari lima kecamatan di kawasan Tampomas bersama Majelis Adat Sumedanglarang secara resmi menyatakan sikap menolak proyek tersebut karena dinilai berpotensi mengancam sumber air, kawasan budaya, serta hak-hak masyarakat adat.

Pernyataan sikap itu merupakan hasil Musyawarah Adat Tampomas yang dihadiri Koordinator BPD dari Kecamatan Cimalaka, Buahdua, Congeang, Paseh, dan Tanjungkerta. Keputusan tersebut merujuk pada Peta Partisipatif Masyarakat Adat Tampomas yang disusun Majelis Adat Sumedanglarang sebagai dasar pemetaan wilayah adat, kawasan sumber mata air, dan situs budaya di Gunung Tampomas.

Koordinator BPD Lima Kecamatan Kawasan Tampomas, Ading Sutisna, menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Desa.

“BPD memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat, mengawasi pemerintahan desa, dan menjaga kepentingan desa. Hasil musyawarah masyarakat sangat jelas, mayoritas warga menolak geotermal Tampomas. Jika kami diam, maka kami mengabaikan amanah rakyat,” ujar Ading dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar yang melatarbelakangi penolakan tersebut. Salah satunya adalah kekhawatiran terhadap keberlangsungan sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat di lima kecamatan sekitar Gunung Tampomas.

Berdasarkan pemetaan partisipatif masyarakat adat, kawasan Gunung Tampomas berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan hulu sejumlah mata air yang memasok kebutuhan warga. Aktivitas pengeboran geotermal dikhawatirkan dapat memengaruhi debit air, stabilitas tanah, hingga memicu risiko lingkungan lainnya.

Selain itu, kawasan puncak Gunung Tampomas telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-Disparbudpora/2025. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai historis dan budaya yang harus dilindungi.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, SH, menilai proses yang berjalan selama ini belum melibatkan masyarakat adat secara memadai.

“Hingga saat ini kami tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi, konsultasi publik AMDAL maupun mekanisme persetujuan masyarakat adat. Padahal partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah adat,” kata Susane.

Majelis Adat Sumedanglarang juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan sikap bersama, BPD dan Majelis Adat menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah, yakni menghentikan sementara proses pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Tampomas, membatalkan seluruh proses perizinan yang dinilai bermasalah, mengakui peta partisipatif masyarakat adat sebagai dasar perencanaan tata ruang, serta memperkuat perlindungan terhadap Situs Puncak Gunung Tampomas dan kawasan penyangganya.

“Kami bukan menolak pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang menghormati lingkungan, budaya, dan hak masyarakat. Air adalah sumber kehidupan, budaya adalah identitas, dan konstitusi harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan,” tegas Ading.

Penolakan yang disampaikan BPD lima kecamatan dan Majelis Adat Sumedanglarang menambah daftar aspirasi masyarakat yang meminta pemerintah mengkaji secara lebih mendalam rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.

 

Komentar