GEMAYOMI Kecam Intimidasi terhadap Jemaat GMS Sewon
ASKARA - Gerakan Masyarakat Gotong Royong Melawan Intoleransi (GEMAYOMI) mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan sekelompok massa terhadap jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, saat melaksanakan ibadah perdana di sebuah bangunan kantor sosial di Padukuhan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Minggu (24/5/2026).
Dalam siaran pers yang diterima Askara, Senin (25/5/2026), GEMAYOMI menilai aksi tersebut mencerminkan belum optimalnya perlindungan negara terhadap hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.
Ketua Harian GEMAYOMI, Cyprianus Lilik Krismantoro Putro, menyatakan bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan tidak boleh diintervensi oleh kelompok mana pun.
“Praktik intimidasi dan pengambilalihan kewenangan aparat oleh kelompok sipil merupakan ancaman terhadap supremasi hukum dan nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.
Menurut GEMAYOMI, jemaat GMS sebelumnya melaksanakan ibadah rutin di Hotel Ros In selama sekitar satu tahun tanpa konflik. Namun, karena meningkatnya biaya operasional, kegiatan ibadah dipindahkan sementara ke bangunan kantor sosial internal gereja sambil menunggu proses administrasi perizinan selesai.
Dalam kronologi yang disampaikan, sekitar 15 hingga 25 orang yang disebut berasal dari FJI mendatangi lokasi ibadah pada Minggu pagi dan meminta kegiatan dibubarkan dengan alasan persoalan izin dan penolakan warga.
Aparat Polres Bantul yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan sehingga ibadah dapat berlangsung hingga selesai tanpa bentrokan fisik.
GEMAYOMI mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mencegah eskalasi konflik, namun meminta pengamanan berkelanjutan agar jemaat dapat beribadah tanpa rasa takut.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul segera memfasilitasi izin pemanfaatan sementara bangunan sesuai ketentuan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang rumah ibadah.
“Persoalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi hak warga negara menjalankan ibadah,” ujar Lilik.
GEMAYOMI juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk intimidasi dan persekusi yang mengganggu kebebasan beragama, termasuk menerapkan ketentuan pidana terkait perintangan kegiatan keagamaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku penuh pada 2026.
Di akhir pernyataannya, GEMAYOMI mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah memperkuat dialog dan toleransi demi menjaga kerukunan serta mencegah polarisasi sosial di tengah masyarakat.

Komentar