Beda Tafsir KUHP dan UU Tipikor Terkait Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara, Baleg Undang Guru Besar Unpad
ASKARA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.
Terkait hal itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menilai diskusi ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penegakan kasus korupsi.,
“Negara harus menegakkan hukum dengan rasa keadilan yang berkepastian hukum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pihaknya mengatakan sejauh ini terjadi perbedaan tafsir antara KUHP baru dan UU Tipikor, terutama soal lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Menurutnya Pasal 603 KUHP menyebut penghitungan kerugian negara mutlak dilakukan oleh lembaga negara, sementara surat edaran Kejaksaan Agung membuka ruang bagi lembaga lain.
Untuk memperdalam pembahasan, Baleg DPR mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, guna memberikan pandangan atas dualisme penafsiran hukum tersebut. Bob menegaskan, sesuai UU BPK, lembaga yang sah menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat edaran yang menyebut perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh BPKP, inspektorat, maupun akuntan publik tersertifikasi. Hal ini menimbulkan perdebatan karena dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. (dry)

Komentar