Polsek Penjaringan Ringkus Pelaku Pemalakan Viral di Jembatan Tiga
ASKARA - Jajaran Polsek Metro Penjaringan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pemalakan yang viral di media sosial di kawasan Lampu Merah Jembatan Tiga, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB dan sempat meresahkan warga setelah video aksi pelaku beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, pelaku terlihat meminta uang secara paksa hingga mengambil barang milik sopir mobil box yang sedang berhenti di lampu merah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui Subnit V Resmob yang dipimpin IPDA Rulli Jeremy Siregar, S.Tr.K., langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku diketahui bernama Bidin Bin Ujai (34), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat menjalani interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Xiaomi, satu kartu e-Toll Indomaret Card, serta uang tunai sebesar Rp7.500.
Kapolsek Metro Penjaringan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan.
“Segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan.
Polsek Metro Penjaringan juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aksi premanisme maupun tindak kriminal lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Utara.

Komentar