Selasa, 30 Juni 2026 | 22:21
COMMUNITY

GMBI Jaktim Desak Kejari Transparan Tuntaskan Dugaan Penyimpangan

GMBI Jaktim Desak Kejari Transparan Tuntaskan Dugaan Penyimpangan
GMBI Jaktim foto bersama di Kejari Jaktim (Dok Askara)

ASKARA - LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) DPD Jakarta Timur mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) segera menuntaskan laporan dugaan penyimpangan yang telah diajukan sejak 2023 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kejari Jakarta Timur pada Senin (11/5/2026). Pertemuan itu dipimpin Ketua GMBI DPD Jakarta Timur, Hakim Iskandar, bersama sekitar 25 anggota organisasi.

Dalam audiensi tersebut, GMBI mempertanyakan perkembangan penanganan laporan terhadap 10 kontraktor yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejari Jaktim.

Hakim Iskandar mengaku kecewa lantaran Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang dijadwalkan hadir justru tidak berada di lokasi. Padahal, surat permohonan audiensi disebut telah dikirim sejak dua pekan sebelumnya.

“Kami ingin mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang kami sampaikan sejak 2023 sampai 2025. Sampai hari ini belum ada kepastian maupun penjelasan resmi,” ujar Hakim Iskandar.

Dalam pertemuan itu, pihak Kejari disebut telah melakukan koordinasi dengan tim ahli untuk proses audit atas laporan yang diajukan GMBI.

Namun, organisasi tersebut menyoroti proses audit yang dinilai kurang transparan karena dilakukan tanpa melibatkan pihak pelapor. GMBI meminta agar mereka dilibatkan dalam tahapan audit guna memastikan hasil pemeriksaan sesuai fakta di lapangan.

“Kami meminta audit dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga hasilnya benar-benar objektif dan sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.

GMBI menyebut pihak kejaksaan menjanjikan hasil audit akan keluar dalam waktu sekitar dua pekan. Mereka menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hasil audit dianggap tidak sesuai dengan temuan yang dilaporkan.

Selain mendesak percepatan penanganan kasus, GMBI juga meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan menjalankan proses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

 

 

Komentar