Selasa, 30 Juni 2026 | 22:28
NEWS

GTI Sulut Soroti Kasus Dana Bencana Sitaro, Minta Transparansi Penegakan Hukum

GTI Sulut Soroti Kasus Dana Bencana Sitaro, Minta Transparansi Penegakan Hukum
Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger, S.IP., (Dok Panca)

ASKARA - Penetapan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang mendapat sorotan dari berbagai kalangan di Sulawesi Utara.

Ketua DPD Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara, Risat Sanger, S.IP., menilai kasus tersebut harus menjadi momentum pembenahan tata kelola dana bantuan bencana agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dana bantuan bencana adalah dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak. Jika sampai disalahgunakan, tentu sangat melukai rasa keadilan rakyat,” kata Risat Sanger kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan kepala daerah sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Sulut. Jika memang alat bukti sudah cukup, maka penegakan hukum harus berjalan tuntas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sulut resmi menetapkan Chyntia Ingrid Kalangit sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, tersangka juga telah menjalani penahanan selama 20 hari.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana siap pakai untuk perbaikan rumah warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Risat menegaskan, masyarakat terdampak bencana seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan pemerintah. Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui secara jelas pokok persoalan yang terjadi.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dua kali. Sudah terdampak bencana alam, hak bantuan mereka juga diduga diselewengkan. Ini persoalan serius yang harus dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengelolaan maupun pencairan dana bantuan tersebut.

“Kalau ada pihak lain yang ikut terlibat atau menikmati aliran dana itu, tentu harus diproses juga. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Risat, kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya dana darurat yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Transparansi dan pengawasan harus diperkuat supaya bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan malah menjadi bancakan oknum tertentu,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Risat berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah dan penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati serta menjunjung tinggi integritas dalam mengelola anggaran publik.

“Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

 

Komentar