Rabu, 01 Juli 2026 | 10:34
Editorial

Membongkar Jalur Gelap Haji Lewat Modus Visa Kerja

Membongkar Jalur Gelap Haji Lewat Modus Visa Kerja
Jalur gelap haji lewat modus visa kerja (dok.askara)

ASKARA - Suasana di Terminal Internasional Bandara Soekarno Hatta mendadak berubah tegang ketika puluhan calon jemaah haji tertahan sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi. Sebagian dari mereka sudah mengenakan pakaian muslim serba rapi, membawa koper besar, serta berpamitan kepada keluarga untuk menjalankan ibadah yang selama bertahun tahun dinantikan. Namun harapan itu runtuh hanya dalam hitungan jam. Sebanyak 51 calon jemaah gagal berangkat karena diduga menggunakan proses nonprosedural dengan biaya keberangkatan mencapai Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang. Kompas.com dalam artikel “Calon Jemaah Rogoh Rp 250 Juta Gagal Berangkat karena Prosesnya Diduga Nonprosedural” yang terbit 6 Mei 2026 menyebut para calon jemaah diduga diberangkatkan menggunakan jalur yang tidak sesuai prosedur resmi haji.

Kasus ini segera menarik perhatian publik karena bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi biasa. Di balik gagalnya keberangkatan itu muncul dugaan adanya pola keberangkatan yang memanfaatkan visa kerja, dokumen iqamah, serta skenario seolah olah calon jemaah merupakan pekerja yang kembali dari cuti di Arab Saudi. Detail kronologi seperti inilah yang membuat banyak pengamat menilai kasus tersebut memiliki kemiripan dengan praktik yang selama ini dikenal sebagai Haji Dakhili atau jalur ekspatriat.

Dalam sistem resmi Arab Saudi, Haji Dakhili sebenarnya bukan praktik ilegal. Jalur ini diperuntukkan bagi warga asing yang memang tinggal dan bekerja secara sah di Arab Saudi dengan kepemilikan izin tinggal atau iqamah resmi. Mereka dapat mengikuti kuota domestik Saudi tanpa harus masuk ke kuota negara asal. Persoalan muncul ketika sistem tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberangkatkan orang yang sebenarnya tidak bekerja di Saudi tetapi diposisikan seolah olah sebagai pekerja aktif.

Kompas.com melalui artikel “51 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat di Soetta Diduga Bayar Rp 250 Juta” yang terbit pada 6 Mei 2026 menjelaskan bahwa sebagian calon jemaah disebut menggunakan visa kerja. Informasi ini memperkuat dugaan bahwa modus keberangkatan tidak menggunakan visa haji resmi. Sementara Liputan6.com dalam artikel “Kronologi Puluhan Calon Jemaah Gagal Terbang ke Saudi karena Tak Gunakan Visa Haji” yang dipublikasikan pada 2 Mei 2026 juga menyoroti adanya penggunaan visa nonhaji dalam proses keberangkatan.

Modus semacam ini bukan cerita baru dalam dunia perjalanan haji Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir aparat Imigrasi dan kepolisian berulang kali menggagalkan keberangkatan calon jemaah yang mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa selain visa haji. Jalur yang digunakan beragam, mulai dari visa kerja, visa ziarah, visa bisnis, hingga transit melalui negara ketiga. Semua dilakukan untuk menghindari ketatnya sistem kuota haji resmi.

Fenomena ini memperlihatkan adanya perubahan pola praktik haji ilegal. Jika dahulu modus dilakukan secara sederhana melalui pemalsuan dokumen, kini pola yang muncul jauh lebih kompleks dan terorganisasi. Calon jemaah tidak hanya dibekali dokumen perjalanan, tetapi juga diberikan skenario tertentu agar lolos pemeriksaan. Sebagian bahkan diarahkan untuk tidak mengenakan atribut haji ketika berangkat agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas bandara.

Besarnya biaya yang dibayarkan para calon jemaah juga menjadi sorotan penting. Dengan nilai Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang, praktik ini jelas bukan sekadar upaya mencari ongkos murah. Justru sebaliknya, banyak calon jemaah rela membayar sangat mahal demi mendapatkan jalan pintas menuju Tanah Suci tanpa harus menunggu antrean haji reguler yang di sejumlah daerah di Indonesia bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Data Kementerian Agama selama beberapa tahun terakhir memang menunjukkan antrean haji Indonesia terus memanjang. Di sejumlah provinsi, masa tunggu haji reguler bahkan melampaui 30 tahun. Kondisi inilah yang melahirkan pasar besar bagi berbagai tawaran percepatan keberangkatan. Ketika kerinduan spiritual bertemu dengan keterbatasan kuota, maka selalu muncul pihak yang menawarkan solusi instan meski penuh risiko.

Di sinilah persoalan sosial dan psikologis masyarakat menjadi penting untuk dibaca. Bagi sebagian orang, ibadah haji tidak hanya dipandang sebagai kewajiban agama, tetapi juga simbol pencapaian sosial dan spiritual. Gelar haji masih memiliki nilai budaya yang tinggi dalam masyarakat Indonesia. Tidak sedikit orang yang merasa harus segera berangkat sebelum usia semakin tua atau kondisi kesehatan menurun. Situasi semacam ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan jalur percepatan.

Kompas.com dalam pemberitaan terkait pengawasan haji nonprosedural pada musim haji sebelumnya pernah menyoroti meningkatnya upaya pencegahan keberangkatan calon jemaah dengan visa nonhaji. Dalam artikel “719 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat dari Bandara Soekarno Hatta” yang terbit pada 4 Juni 2025 disebutkan bahwa petugas Imigrasi melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai modus keberangkatan ilegal.

Ketatnya pengawasan ini tidak terlepas dari perubahan sistem pengamanan haji di Arab Saudi. Pemerintah Saudi kini menerapkan pengawasan digital yang jauh lebih canggih dibanding beberapa tahun lalu. Data biometrik, manifest penerbangan, jenis visa, hingga pergerakan jemaah terintegrasi dalam satu sistem pengawasan. Karena itu penggunaan visa nonhaji semakin mudah terdeteksi.

Arab Saudi juga terus memperingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi. Penggunaan visa kerja atau visa kunjungan untuk berhaji dapat berujung pada deportasi, denda besar, hingga larangan masuk kembali ke wilayah Saudi dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diberlakukan bukan hanya untuk alasan administrasi, tetapi juga terkait pengendalian jumlah jemaah demi faktor keselamatan.

Tragedi kepadatan jemaah yang beberapa kali terjadi di masa lalu membuat pemerintah Saudi semakin keras terhadap praktik haji nonprosedural. Mereka berupaya memastikan seluruh jemaah tercatat dalam sistem resmi agar distribusi layanan kesehatan, transportasi, penginapan, serta pengamanan dapat berjalan terukur.

Kasus 51 calon jemaah yang gagal berangkat ini juga membuka pertanyaan besar tentang lemahnya literasi masyarakat terkait jenis visa Saudi. Banyak orang belum memahami bahwa visa kerja atau visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk berhaji secara legal. Sebagian masyarakat bahkan percaya bahwa selama bisa masuk ke Saudi maka ibadah haji tetap dapat dilaksanakan tanpa masalah.

Padahal risiko yang dihadapi sangat besar. Jemaah nonprosedural tidak memperoleh perlindungan resmi sebagaimana jemaah haji reguler atau khusus. Mereka rentan terlantar ketika menghadapi masalah kesehatan, kehilangan dokumen, atau terkena razia aparat Saudi. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, ada jemaah yang harus dipulangkan tanpa sempat menyelesaikan rangkaian ibadah karena terjaring pemeriksaan.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap biro perjalanan dan pihak penyelenggara masih perlu diperkuat. Praktik keberangkatan nonprosedural tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang mengurus dokumen, mengatur perjalanan, dan meyakinkan calon jemaah bahwa jalur tersebut aman digunakan.

Karena itu penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada pencegahan keberangkatan calon jemaah di bandara. Aparat perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi penghubung, penyedia dokumen, maupun penyelenggara perjalanan. Jika tidak, pola serupa akan terus berulang setiap musim haji dengan korban yang berbeda.

Di sisi lain pemerintah juga perlu memperkuat edukasi publik tentang pentingnya keberangkatan haji secara resmi dan legal. Sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan menjelang musim haji, tetapi harus berlangsung sepanjang tahun melalui kerja sama dengan kantor kementerian agama daerah, masjid, kelompok pengajian, dan organisasi masyarakat Islam.

Kasus gagalnya keberangkatan 51 calon jemaah di Bandara Soekarno Hatta akhirnya menjadi potret tentang bagaimana kerinduan spiritual dapat berubah menjadi celah bisnis bernilai miliaran rupiah. Ketika antrean panjang, keinginan berangkat cepat, dan minimnya literasi bertemu dalam satu situasi, maka praktik jalur gelap akan terus menemukan pasar.

Ibadah haji pada akhirnya bukan hanya soal kemampuan finansial dan keberangkatan fisik menuju Tanah Suci. Ada aturan, ketertiban, serta tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi keselamatan seluruh jemaah. Karena itu jalan pintas yang menjanjikan keberangkatan instan justru dapat menjadi awal dari kerugian besar, baik secara materi, hukum, maupun spiritual.

Komentar