Rabu, 17 Juni 2026 | 18:20
OPINI

Kerjasama Beberapa Negara Diperlukan untuk Membebaskan Kapal Tanker Honour 25 yang Dibajak

Kerjasama Beberapa Negara Diperlukan untuk Membebaskan Kapal Tanker Honour 25 yang Dibajak
Ilustrasi kerjasama tanker Honour 25 dibajak di Somalia, kerja sama internasional dibutuhkan (Dok Askara)

Oleh: Dedi Gunawan Widyatmoko

ASKARA - Dalam beberapa hari ini muncul berita tentang adanya kapal tanker yang bernama Honour 25 asal Uni Emirat Arab yang berlayar dari Oman dibajak oleh sekelompok orang bersenjata di dekat Pantai Somalia sejak 21 April 2026. Mengutip dari kompas.com, ABK kapal tersebut terdiri dari 17 orang dengan berbagai kewarganegaraan dengan rincian 4 Indonesia (WNI), 10 Pakistan, 1 Myanmar, 1 India dan 1 Sri Lanka. Nahkoda/Master/Kapten kapal tersebut adalah WNI asal Sulawesi Selatan yang bernama Ashari Samadikun.

Mengutip dari bbc.com, kapal yang membawa 18.500 barrels minyak menuju Mogadishu (Ibu Kota Somalia) tersebut dibajak oleh 6 orang bersenjata saat berada 30 mil laut dari Pantai Somalia. Saat ini diperkirakan kapal tersebut sedang lego jangkar di bawah penguasaan pembajak di dekat Pantai Somalia diantara dua kota nelayan Xaafun dengan Bander Beyla. Beberapa sumber percaya bahwa pembajak berasal dari daerah terpencil dekat Bander Beyla. Otoritas Somalia maupun Pasukan Angkatan Laut Eropa, yang melaksanakan operasi anti-pembajakan di Perairan Somalia, belum mengeluarkan pernyataan terkait pembajakan tersebut.

Berdasarkan penelusuran penulis, kapal dengan Panjang 110 m dan lebar 19 meter dengan syarat kedalaman 5.1 meter tersebut dibuat tahun 2006 (usia 20 tahun) dan berbendera negara Palau, sebuah negara kecil di Samudera Pasifik yang tidak mempunyai Angkatan Laut. Data Automatic Identification System (AIS) terakhir menyebutkan bahwa pelabuhan terakhir kapal tersebut adalah Khor Al Fakkan Anch, Uni Emirat Arab pada 2 April 2026.

Berdasarkan data-data di atas, Kapal Tanker Honour 25 ini situasinya berbeda dengan MV Sinar Kudus yang dibajak pada 2011 silam. MV Sinar Kudus berbendera Indonesia dengan 20 ABK WNI.

Analisa Hukum Laut Internasional.

Dalam menyikapi pembajakan Kapal Tanker Honour 25 ini, langkah yang paling mudah dan aman namun tidak mencerminkan upaya penegakkan hukum adalah dengan menuruti keinginan pembajak yaitu membayar tebusan. Sumber dana tebusan bisa dari pemilik kapal yang kemungkinan adalah perusahaan di Uni Emirat Arab, pemilik barang muatan (minyak) maupun nantinya klaim asuransi. Dengan demikian ABK, kapal dan muatannya akan selamat dan melanjutkan pelayaran sesuai tujuan awal.

Apabila opsi operasi penegakkan hukum yang dipilih, maka ada beberapa negara/otoritas yang harus bertanggungjawab, berperan dan diajak bekerjasama. Palau sebagai negara bendera harusnya bertanggungjawab terhadap keselamatan kapal ini. Namun demikian, Palau yang merupakan negara tanpa kekuatan Angkatan Laut tentu tidak mampu ataupun bisa jadi tidak berkeinginan untuk melakukan operasi penegakan hukum yang jauh dari negaranya tersebut.

Pihak kedua adalah Otoritas Somalia. Kejadian pembajakan pada 30 mil laut Pantai Somalia, sebenarnya dikategorikan sebagai wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Somalia yang mana Otoritas Somalia punya hak berdaulat atas Sumber Daya Alam namun bukan territorial penuh sebagaimana daratan. Artinya negara lain bisa langsung menegakkan hukum dalam kasus pembajakan ini tanpa izin terlebih dahulu kepada Otoritas Somalia. Namun demikian, saat ini kapal diperkirakan sudah masuk Laut Territorial Somalia yang menjadi wilayah kedaulatan Somalia sehingga seharusnya Otoritas Somalia lah yang menegakkan hukum. Dari kejadian MV Sinar Kudus, Otoritas Somalia tidak mempunyai kemampuan ataupun bisa jadi tidak punya keinginan untuk menegakkan hukum atas pembajakan yang kemudian dibawa ke Laut Territorial nya.

Pihak ketiga tentu gabungan 5 negara yaitu Pakistan, Indonesia, India, Myanmar dan Sri Lanka. Menjadi kewajiban konstitusi setiap negara untuk melindungai warga negaranya dimanapun berada. Apabila kelima negara ini ingin melakukan operasi penegakkan hukum, yang artinya mengirim kapal perang dan unsur-unsur militer lainnya untuk membebaskan kapal dan ABK Honour 25 ini, maka perlu untuk berkoordinasi dengan Palau sebagai negara bendera dan Somalia sebagai pemilik wilayah. Dan tentu saja besar kemungkinan karena Palau dan Somalia tidak mampu melakukan penegakkan hukum yang menjadi kewajibannya, maka demi kemanusiaan, kedua negara ini pasti menyetujui apabila negara lain melaksanakan penegakkan hukum.

Memang tidak mudah menegakkan hukum di laut dengan berbagai situasi dengan banyaknya kepentingan sebagaimana tidak mudah juga untuk memahami aturan-aturan Hukum Laut Internasional yang kompleks.

 

* Dedi Gunawan Widyatmoko, . S.E., M.M.Pol., praktisi dan peneliti kebijakan maritim.

 

Komentar