Selasa, 16 Juni 2026 | 15:16
COMMUNITY

Pesangon Tak Cair, Buruh Senja Pabrik Rokok Tagih Keadilan

Pesangon Tak Cair, Buruh Senja Pabrik Rokok Tagih Keadilan
Perwakilan mantan pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya diterima anggota dewan di Gedung DPRD Kota Blitar (Dok Juni)

ASKARA - Ratusan mantan pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya kembali mendatangi Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (27/4/2026). Mereka menuntut kejelasan pembayaran pesangon dan hak lain yang belum diterima sejak perusahaan dinyatakan pailit.

Aksi ini bukan yang pertama. Dalam tiga tahun terakhir, para buruh telah berulang kali melakukan audiensi, namun hasilnya belum memberikan kepastian. Wajah-wajah yang hadir pun masih sama, dengan harapan yang tak kunjung berubah: hak mereka segera dibayarkan.

Di antara mereka, Sujianah (64), warga Jatinom, Kanigoro, kembali menyuarakan keluhannya. Ini adalah keempat kalinya ia mengikuti hearing dengan DPRD, setelah sebelumnya juga bertemu wali kota. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima selalu sama.

“Penginnya segera dibayar. Kami ini sudah tua, rata-rata di atas 50 sampai 70 tahun. Capek kalau hanya disuruh sabar tanpa kepastian,” ujarnya.

Selama sekitar 30 tahun bekerja di bagian giling PT Bokor Mas, Sujianah terbiasa memproduksi hingga 4.000 batang rokok per hari. Kini, sejak perusahaan pailit, kehidupannya berubah drastis. Ia hanya bisa bertahan dengan berjualan bumbu dapur di pasar.

Dalam catatannya, sekitar Rp32 juta menjadi hak yang belum dibayarkan, termasuk gaji tertunggak dan pesangon. Hingga kini, angka itu belum terealisasi.

Nasib serupa dialami Hariyati, warga Jalan Rembang, Kota Blitar. Haknya sekitar Rp27 juta juga belum dibayarkan. Sejak terkena PHK massal, ia telah berpindah kerja hingga empat kali demi bertahan hidup.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita harapkan nanti ada solusi, khususnya untuk JKP, meskipun perusahaan masih memiliki tunggakan premi,” ujarnya.

Namun, ia mengakui penyelesaian pesangon lebih kompleks karena terkait proses hukum kepailitan yang melibatkan kurator dan kreditur.

Kasus ini bermula dari pengajuan PKPU pada 2022 yang berujung pada putusan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya pada 2023. Sejak itu, seluruh aset perusahaan berada di bawah pengelolaan kurator.

Ketua Tim Advokasi perwakilan mantan pekerja, Juni Rachmawati, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa terus berlarut. Ia menyoroti belum cairnya manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akibat tunggakan iuran perusahaan.

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini adalah penghargaan terakhir atas tenaga dan hidup yang telah mereka berikan puluhan tahun,” tegasnya.

Menurutnya, banyak pekerja telah mengabdi hingga puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari 60 tahun masa kerja. Namun hingga kini, mereka belum menerima haknya.

“Pesangon itu hak, bukan belas kasihan. Waktu tidak menunggu, bahkan sebagian sudah meninggal dunia. Pertanyaannya, apakah negara akan hadir sebelum semuanya terlambat?” pungkasnya.

Hingga April 2026, proses penyelesaian masih terhambat karena aset perusahaan belum terjual. Nilai utang perusahaan diperkirakan mencapai Rp800 miliar, sementara aset hanya sekitar Rp300 miliar. Sebagian besar aset juga diagunkan ke bank sebagai kreditur separatis.

Para buruh menuntut pembayaran pesangon penuh bagi sekitar 550 hingga 700 pekerja dengan total nilai sekitar Rp22 miliar, pelunasan gaji tertunggak, pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta prioritas pembayaran hak buruh dalam hasil lelang aset.

Mereka juga meminta transparansi pengelolaan aset oleh kurator dan pihak terkait. Hingga kini, aksi damai dan audiensi terus dilakukan sebagai upaya terakhir menuntut keadilan atas hak yang tak kunjung diberikan.

 

 

Komentar