PN Jaktim Disorot, Minim Publasi Kegiatan Tuai Kritik
ASKARA - Sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali mencuat. Sejumlah awak media menilai lembaga tersebut kurang ramah terhadap peliputan kegiatan resmi, mulai dari pelantikan pejabat hingga pelaksanaan eksekusi lahan yang seharusnya dapat diakses publik melalui pemberitaan.
Kritik ini disampaikan oleh Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Samsul Bahri, yang menilai sikap PN Jaktim tidak sejalan dengan semangat transparansi lembaga peradilan. Ia mengungkapkan bahwa wartawan yang bertugas di lingkungan pengadilan tersebut kerap tidak memperoleh informasi resmi terkait agenda kegiatan.
“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, relasi antara media dan Mahkamah Agung Republik Indonesia seharusnya bersifat kemitraan strategis, bukan saling mencurigai. Media dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Sejumlah jurnalis yang biasa meliput di PN Jakarta Timur juga mengaku mengalami kesulitan serupa. Mereka menyebut tidak adanya mekanisme komunikasi yang jelas dari pihak pengadilan terkait agenda kegiatan. Bahkan, beberapa kegiatan penting seperti eksekusi lahan disebut berlangsung tanpa pemberitahuan kepada media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan. Sikap tertutup tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi publik, termasuk dugaan adanya informasi yang tidak ingin diketahui secara luas.
Dalam konteks reformasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mendorong prinsip transparansi melalui berbagai kebijakan, termasuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital. Implementasi di tingkat satuan kerja seperti pengadilan negeri dinilai menjadi kunci menjaga konsistensi kebijakan tersebut.
Pengamat hukum menilai, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Pembatasan akses informasi tanpa alasan jelas dinilai dapat memperluas ruang kecurigaan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan FORSIMEMA dan para jurnalis.
Desakan pun menguat agar PN Jakarta Timur segera melakukan pembenahan dalam pola komunikasi publik serta membangun hubungan yang lebih terbuka dan profesional dengan media. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses peradilan berjalan tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga transparan di mata masyarakat.

Komentar