Kamis, 04 Juni 2026 | 06:00
NEWS

Pelabelan Nutri Level Dikritik, Dinilai Menyesatkan Konsumen

Pelabelan Nutri Level Dikritik, Dinilai Menyesatkan Konsumen
Ilustrasi pelabelan nutri level dikritik (Dok Askara)

ASKARA – Kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level yang baru ditetapkan Kementerian Kesehatan menuai kritik tajam. Wakil Ketua Fakta Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan tersebut berpotensi menyesatkan konsumen dan tidak memberikan informasi yang jelas terkait kualitas kesehatan produk pangan.

Dalam pernyataan tertulis bertepatan dengan peringatan Hari Konsumen Nasional, Azas menegaskan bahwa pelabelan Nutri-Level justru tidak menjawab kebutuhan utama konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat, jujur, dan mudah dipahami.

“Pelabelan Nutri Level ini tidak memberikan kejelasan apakah suatu produk benar-benar sehat atau berisiko. Justru membingungkan dan berpotensi menyesatkan,” ujarnya, Minggu (19/4).

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan pada 14 April 2026 menetapkan kebijakan pelabelan gizi di bagian depan kemasan (front of pack labelling) untuk produk makanan dan minuman olahan siap saji, khususnya terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Sistem ini menggunakan kategori huruf A hingga D dengan kode warna sebagai indikator tingkat kandungan gizi.

Namun, menurut Azas, kebijakan tersebut dinilai belum memiliki dasar yang kuat karena belum didahului penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Tanpa standar batas maksimum yang jelas, label tersebut tidak punya pijakan yang kuat untuk menentukan apakah suatu produk aman atau berbahaya,” tegasnya.

Ia juga menilai kebijakan ini berpotensi menguntungkan industri pangan olahan karena tidak secara tegas menginformasikan risiko kesehatan kepada konsumen. Padahal, konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak telah lama dikaitkan dengan meningkatnya penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, hingga gagal ginjal.

Sebagai alternatif, Azas mendorong pemerintah mengganti sistem Nutri-Level dengan pelabelan peringatan (warning label) yang lebih tegas, seperti “Tinggi Gula”, “Tinggi Garam”, atau “Tinggi Lemak” pada bagian depan kemasan.

Menurutnya, model tersebut telah diterapkan di sejumlah negara seperti Chili, Peru, dan Brasil, serta dinilai lebih efektif dalam memberikan informasi langsung kepada konsumen.

“Label peringatan jauh lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Konsumen bisa langsung tahu produk itu berisiko atau tidak,” katanya.

Azas menegaskan, perlindungan konsumen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, termasuk hak atas informasi yang benar dan keselamatan dalam mengonsumsi produk.

Ia pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pelabelan Nutri-Level agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Hari Konsumen Nasional seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen, bukan justru menghadirkan kebijakan yang membingungkan,” pungkasnya.

 

 

Komentar