Selasa, 09 Juni 2026 | 00:20
NEWS

Pakar: Salah Tafsir Peradilan Militer Ancam Kedaulatan

Pakar: Salah Tafsir Peradilan Militer Ancam Kedaulatan
Pakar hukum tata negara dan hukum militer, Soleman B. Ponto (Dok Panca)

ASKARA - Pakar hukum tata negara dan hukum militer, Soleman B. Ponto, mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai peradilan militer. Ia menilai, kesalahan dalam memahami sistem tersebut dapat berdampak serius terhadap kedaulatan negara dan sistem pertahanan.

Hal itu disampaikan Soleman kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/4/2026), merespons masih maraknya perdebatan terkait yurisdiksi peradilan militer di Indonesia.

Menurutnya, peradilan militer bukanlah pengecualian dalam sistem hukum nasional, melainkan bagian konstitusional yang melekat dalam struktur kekuasaan kehakiman. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyebutkan adanya empat lingkungan peradilan, yakni umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

“Peradilan militer adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan Indonesia. Ini bukan forum khusus yang menyimpang,” ujar Soleman.

Ia menjelaskan, Indonesia memang tidak menganut sistem peradilan tunggal, melainkan membagi yurisdiksi berdasarkan ruang hukum atau legal space yang disesuaikan dengan karakter subjek dan fungsi hukumnya.

Dalam konteks tersebut, Soleman menegaskan bahwa prajurit TNI tetap tunduk pada peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Status subjek hukum menjadi dasar yurisdiksi. Prajurit yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan militer,” jelasnya.

Ia menambahkan, peradilan militer tidak hanya berfungsi sebagai forum penegakan hukum pidana, tetapi juga sebagai instrumen menjaga disiplin, sistem komando, serta stabilitas organisasi pertahanan negara.

“Penilaian terhadap prajurit tidak bisa dilepaskan dari konteks komando dan tanggung jawab militer. Itu yang membedakan dengan peradilan umum,” katanya.

Soleman juga menyoroti dukungan teori hukum terhadap keberadaan peradilan militer, mulai dari konsep living law Eugen Ehrlich, teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, hingga prinsip keadilan Gustav Radbruch dan Aristoteles.

Menurutnya, seluruh pendekatan tersebut memperkuat legitimasi peradilan militer baik secara konstitusional maupun fungsional.

Ia pun menegaskan bahwa upaya memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum merupakan langkah yang keliru dan berpotensi menyimpang dari konstitusi.

“Yurisdiksi itu ditentukan oleh ruang hukum, bukan semata-mata oleh pasal yang dilanggar,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Soleman menekankan bahwa pemahaman yang benar mengenai peradilan militer menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara supremasi hukum dan kepentingan pertahanan negara.

 

Komentar